TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Perusahaan BUMN Ditangkap Usai Jual Solar Sisa Puluhan Liter

Praktik penjualan minyak secara ilegal berlangsung dua tahun

(Pelaku penimbunan BBM dan pengoplosan BBM saat diamankan) IDN Times/Istimewa

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang mengamankan empat orang tersangka kasus jual beli BBM ilegal jenis solar. Keempat tersangka merupakan satu komplotan yang menampung minyak ilegal di wilayah Palembang.

Keempat tersangka adalah Yuherni (44) sebagai pemilik rumah penampungan solar ilegal. Lalu Doni Meirolis (19) dan Aan Saputra (22) selaku pegawai, serta Zuhri (46) seorang sopir truk perusahaan BUMN di bidang kontruksi.

"Modusnya para pelaku memperjualbelikan solar sisa milik perusahaan ke tempat penampungan yang dikelola tersangka Yuherni," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Kapolda Sumbar Sidak SPBU, 11 Kendaraan dan 1.000 Liter Solar Disita

Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Muba, Pemilik Sumur Ditangkap

1. Jual solar seharga Rp7.000 per liter

ILUSTRASI barang bukti milik tersangka jual beli BBM Solar subsidi secara ilegal (IDN Times/Ervan)

Menurut Ngajib, keempat tersangka diamankan saat proses bongkar muat minyak ilegal di kawasan Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam operasi penangkapan tersebut, tersangka Zuhri menjual sekitar 35 liter solar sisa perusahaan. Ia mengantongi uang sebesar Rp245.000 dengan harga jual Rp7.000 per liter.

"Barang bukti yang disita ada 14 jeriken berisi solar, 35 jerigen kosong, 4 buah drum besi, 1 buah drum plastik, 1 buah selang, 1 buah ember, 1 buah corong, dan satu unit mobil truk warna hijau nopol B 9958 TDE," jelas dia.

2. Sudah dua tahun jual beli minyak ilegal

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ngajib menambahkan, tersangka Yuherni telah menjalankan bisnis ilegal jual beli solar tersebut selama dua tahun terakhir. Kini keempat tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atas perubahan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

"Untuk sehari, pelaku bisa menampung minyak solar ilegal sebanyak 500 liter," jelas dia.

Baca Juga: Sumur Minyak di Muba Kembali Terbakar, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Berita Terkini Lainnya