Sisa Rp735 Juta, Elfin Cicil Uang Negara Sampai 3 Kali
Elfin diwajibkan mengganti kerugian negara Rp2,3 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Elfin Mz Muchtar terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara hasil korupsi berjemaah.
Elfin Mz Muchtar yang merupakan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, telah divonis bersalah dengan putusan penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
"Pada hari Selasa (22/9/2020), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan menyetor uang sejumlah Rp1 miliar ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti," ujar Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Nama Plt Bupati Muara Enim Kembali Muncul di Sidang Kasus Korupsi PUPR
1. Terpidana baru bayar ganti rugi Rp1,6 miliar
Pembayaran uang ganti rugi ini dilakukan kali ketiga, usai pembayaran sebelumnya telah dibayarkan sebesar Rp600 juta. Dalam perkaranya, Elfin diwajibkan mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp2.3 miliar oleh Pengadilan Negeri Palembang sejak diputus bersalah pada 28 April 2020 lalu.
"Terpidana telah membayarkan setoran ganti rugi uang negara Rp300 juta sebanyak dua kali. Lalu yang terbaru Rp1 miliar," jelas dia.
Baca Juga: Sidang Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim: Ada Fee Hingga Rp3 Miliar