Sidang Pamen Terima Suap Diundur Lagi, Jaksa Belum Siapkan Tuntutan
AKBP Dalizon didakwa terima suap proyek Rp10 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pembacaan tuntutan untuk terdakwa AKBP Dalizon kembali mundur dari jadwal yang ditetapkan. Padahal sidang tuntutan untuk terdakwa kasus suap Rp10 miliar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), dijadwalkan sudah dibacakan pada pekan lalu 14 September 2022.
Namun setelah ditunda satu pekan hingga hari ini, tuntutan yang telah dijadwalkan kembali mundur hingga Senin (26/9/2022) mendatang. Kuasa Hukum terdakwa, Andi Carson, menuding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) tidak serius dalam menangani perkara ini.
"Ini tidak bisa main-main. JPU tidak bisa menyampaikan seenaknya bahwa tuntutan belum siap. Tuntutan itu harus disampaikan sesuai jadwal yang disampaikan Majelis Hakim," ungkap Andi Carson di PN Tipikor Palembang, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Polda Sumsel Bantah Institusi Terima Setoran AKBP Dalizon
Baca Juga: Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M di Kardus
1. Jaksa dianggap kurang serius
Menurut Andi, penundaan yang terjadi hari ini seharusnya tak terjadi. JPU harus menghargai waktu dan mengikuti mekanisme pengadilan, bukan justru menunda dengan alasan tuntutan belum siap.
"Artinya jaksa kurang serius dalam membuat tuntutan. Padahal sebenarnya dasar tuntutan itulah dakwaan dan kemudian fakta persidangan," ujar dia.
Baca Juga: Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M di Kardus