Sidang Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim: Ada Fee Hingga Rp3 Miliar
Keduanya tidak lakukan pembelaan atas dakwaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, yakni Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).
Keduanya hadir secara virtual dan diwakilkan oleh masing-masing penasihat hukum. Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), membacakan dakwaan atas keterlibatan keduanya terdakwa dalam kasus korupsi.
"Kedua terdakwa terbukti dalam pemeriksaan menerima fee pembangunan 16 paket pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Enra Sari (pemenang tender) dan Robi Okta Fahlefi (telah vonis) sebagai bagian perjanjian," ujar JPU KPK, Januar Dwi Nugroho, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Kenalkan Muara Enim Serasan FC, Klub Baru Ikut Kompetisi Liga 3
1. Kedua terdakwa terima barang dan uang
Ramlan dan Aries, didakwa pasal berlapis atas perbuatannya karena ikut menerima uang fee. Ramlan menerima Rp1.115.000.000 yang diberikan bertahap melalui uang dan barang. Sedangkan Aries menerima suap Rp3.031.000.000 dalam bentuk uang dan barang juga.
"Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf H dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi, karena mengetahui serta ikut serta menerima suap terkait fee proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim," jelas dia.
Baca Juga: KPK Seret Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim