TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim: Ada Fee Hingga Rp3 Miliar

Keduanya tidak lakukan pembelaan atas dakwaan

Sidang online kasus korupsi Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, yakni Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).

Keduanya hadir secara virtual dan diwakilkan oleh masing-masing penasihat hukum. Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), membacakan dakwaan atas keterlibatan keduanya terdakwa dalam kasus korupsi.

"Kedua terdakwa terbukti dalam pemeriksaan menerima fee pembangunan 16 paket pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Fee tersebut diberikan oleh Direktur PT Enra Sari (pemenang tender) dan Robi Okta Fahlefi (telah vonis) sebagai bagian perjanjian," ujar JPU KPK, Januar Dwi Nugroho, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Kenalkan Muara Enim Serasan FC, Klub Baru Ikut Kompetisi Liga 3

1. Kedua terdakwa terima barang dan uang

Sidang virtual di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ramlan dan Aries, didakwa pasal berlapis atas perbuatannya karena ikut menerima uang fee. Ramlan menerima Rp1.115.000.000 yang diberikan bertahap melalui uang dan barang. Sedangkan Aries menerima suap Rp3.031.000.000 dalam bentuk uang dan barang juga.

"Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf H dan pasal  11 undang-undang tindak pidana korupsi, karena mengetahui serta ikut serta menerima suap terkait fee proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim," jelas dia.

2. Penasihat hukum sepakat tidak ambil eksepsi

Sidang di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)gga Erfizal?

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Ramlan dan Aries sepakat melalui penasihat hukumnya tidak menyampaikan eksepsi, atau pembelaan pada sidang lanjutan Senin pekan depan. Keduanya sepakat mendengarkan kesaksian yang bakal dihadirkan.

"Semuanya sudah tercantum dalam dalam dakwaan terkait pokok perkara. Itu kami rasa sudah cukup. Kami tidak mengajukan eksepsi," ujar M. Husni Candra, kuasa hukum Ramlan Suryadi.

3. Saksi yang dihadirkan berkisar 86 orang

Sidang virtual di PN Palembang tidak dihadiri oleh terdakwa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Erma Suharti, menutup dan bakal melanjutkan sidang pekan depan. Menurutnya, agenda selanjutnya langsung masuk dalam keterangan saksi. Diperkirakan ada 86 saksi yang akan dihadirkan.

"Sesuai kesepakatan, para saksi akan dihadirkan secara bertahap sesuai dengan protokol kesehatan," tutur Erma.

Baca Juga: KPK Seret Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim

Berita Terkini Lainnya