Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun Depan
Pemprov Sumsel prediksi kenaikan pajak mencapai Rp350 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) berencana menerapkan pajak bagi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk industri ke dalam Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Langkah itu dilakukan demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2022 mendatang.
"Semula BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB, tapi dengan perubahan Perda maka semua dipungut," ungkap Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan
1. Sumsel masih menunggu pengesahan perda
Perubahan Perda sudah dilakukan oleh Pemprov Sumsel dengan mengubah aturan yang sebelumnya sudah ada, yakni Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan Perda sudah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kini masih dalam kajian.
"Sementara ini Perda itu belum keluar dari Kemendagri, sehingga PBBKB mesin industri belum diberlakukan. Kemungkinan baru tahun depan," jelas dia.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan di Palembang Terjaring Razia Wajib Pajak