TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap, BBM untuk Industri di Sumsel Dipungut Pajak Tahun Depan

Pemprov Sumsel prediksi kenaikan pajak mencapai Rp350 miliar

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) berencana menerapkan pajak bagi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk industri ke dalam Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Langkah itu dilakukan demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2022 mendatang.

"Semula BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB, tapi dengan perubahan Perda maka semua dipungut," ungkap Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan

1. Sumsel masih menunggu pengesahan perda

Jenis pajak (https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak)

Perubahan Perda sudah dilakukan oleh Pemprov Sumsel dengan mengubah aturan yang sebelumnya sudah ada, yakni Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan Perda sudah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kini masih dalam kajian.

"Sementara ini Perda itu belum keluar dari Kemendagri, sehingga PBBKB mesin industri belum diberlakukan. Kemungkinan baru tahun depan," jelas dia.

2. Penerimaan pajak diharapkan bisa meningkat

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Emmy mencatat, perubahan Perda diharapkan turut membantu PAD Sumsel dari bagian PBBKB. Pihaknya memprediksi jika pajak BBM kendaraan industri sudah ditarik, kenaikan penerimaan pajak bisa mencapai Rp350 miliar.

"Secara persentase, PBBKB tahun ini sudah terealisasi mencapai 66,58 persen atau senilai Rp755,9 miliar per 20 November 2021. Sementara itu nilai keseluruhan target pajak daerah dari Rp3,250 triliun menjadi Rp3,500 triliun, atau naik menjadi sekitar Rp250 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan di Palembang Terjaring Razia Wajib Pajak 

Berita Terkini Lainnya