Sertifikat Vaksin Tak Bisa Dijadikan Syarat Izin Terbang
Penumpang pesawat masih harus lampirkan hasil PCR/ Rapid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara masih diwajibkan menggunakan tiga syarat keberangkatan, yakni hasil negatif PCR, rapid, dan GeNose. Aturan ini berlaku walau mereka sudah menjalani vaksinasi.
"Mereka yang telah vaksin saat akan bepergian tetap harus menunjukkan bukti telah melakukan tes sesuai syarat yang berlaku. Bisa PCR, antigen, ataupun GeNose," ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palembang, Nur Purwoko, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Mulai 1 April, Bandara SMB II Palembang Gunakan Alat Tes GeNose
1. Alasan tetap dibutuhkan tes sebelum bepergian
Nur menjelaskan, persyaratan yang disertakan dalam dokumen keberangkatan sebagai upaya tracing serta pengawasan perpindahan penduduk. Menurutnya, tidak serta merta orang yang telah vaksin bisa terbebas dari virus, mengingat potensi terjangkit atau menularkan bisa terjadi.
"Efektivitas vaksin itu tidak 100 persen, diharapkan setelah vaksin dapat menghindari dari virus. Kalaupun tertular, sakitnya diharapkan tidak berat gejalanya," ujar dia.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Palembang Perketat Prokes di Bandara
Baca Juga: Jelang Bulang Puasa, Terminal AAL Palembang Mulai Ramai