Sepakat Bahas Tambang Rakyat, Herman Deru Minta Penambang Bersabar
Regulasi tambang rakyat akan diputuskan sebelum 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) tampaknya serius merumuskan regulasi baru mengenai pertambangan rakyat di Kabupaten Muara Enim. Pemprov bersama Polda Sumsel dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait tambang ilegal.
Dalam rakor tersebut, ketiga lembaga berharap kecelakaan yang merenggut 11 orang penambang tidak terjadi di kemudian hari. Gubernur Sumsel, Herman Deru, mendorong aktivitas penambangan oleh rakyat menjadi legal.
"Semua aktivitas tambang rakyat (ilegal) saat ini telah dihentikan. Kita minta sementara diam dulu, nanti akan kukejar orang pertambangan untuk mengakomodir tambang rakyat. Mudah-mudahan ke depan jadi angin segar bagi penambang, agar kita bisa cegah kecelakaan," ungkap Deru usai rakor di Polda Sumsel, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal: Bertaruh Nyawa, Kerugian Negara, Lingkungan
1. Gubernur berharap regulasi untuk pertambangan rakyat rampung sebelum akhir tahun
Deru menjelaskan, pihaknya akan meminta kepada PT. Bukit Asam (PTBA) membuat kesepakatan sejenis Memorandum of Understanding (MoU), mengatur keselamatan pekerja tambang rakyat melalui persetujuan Kementerian ESDM.
Dengan pelibatan perusahaan sebagai pemilik Izin Usaha Tambang (IUP), pihaknya yakin masalah tambang ilegal yang dikelola rakyat di Sumsel dapat diselesaikan.
"Secepatnya regulasi harus sudah terbit paling tidak akhir tahun ini sudah ada. Sehingga tahun depan sudah ada regulasinya," tutur dia.
Baca Juga: Kronologis Pekerja Tambang di Muara Enim yang Tewas Tertimbun Galian
Baca Juga: Herman Deru: Tambang Ilegal Muncul karena Perusahaan Tampung Hasilnya