TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Pria di Sumsel Siksa Anak Tirinya Usia 1,8 Tahun Hingga Tewas

Perut korban diinjak dan kepalanya dibenamkan ke sungai

Ilustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial AI (27), warga Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap polisi setelah buron karena membunuh anak tirinya dengan cara yang cukup sadis.

Korban berinisial NK berusia 1,8 tahun ditemukan meninggal dunia dan ditinggalkan di rumah kosong karena cemburu dengan istrinya. Kemarahan tersangka dilampiaskan ke korban dengan menginjak perut korban.

"Ada 17 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan dengan korbannya anak tiri dari tersangka berusia 1,8 tahun. Pada adegan keempat terlihat tersangka menginjak perut korban hingga kesulitan bernapas," ungkap Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Arzuan, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Maling Dana BOS, Eks Kepsek SD Negeri di Palembang Ditangkap

1. Kepala korban ditenggelamkan ke sungai

IDN Times/Cije Khalifatullah

Setelah korban disiksa dan diinjak oleh tersangka, ia menenggelamkan kepala korban ke dalam sungai yang tidak jauh dari rumah kosong itu. Tersangka kemudian membawa dan meninggalkan korban di dalam rumah kosong bersama kakaknya yang masih berusia empat tahun.

"Tersangka kabur ke Tangerang setelah mengetahui korban meninggal di sebuah rumah kosong wilayah Desa Benakat Minyak, bersama kakak perempuan korban yang masih berusia empat tahun," ungkap dia.

2. Tersangka terancam dipenjara seumur hidup

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum membunuh korban, tersangka sempat merasa cemburu dan menuduh istrinya telah berselingkuh. Karena kesal, tersangka melampiaskan amarah ke anak tirinya tersebut.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga pada 28 Agustus 2021 lalu. Saat itu, korban hanya berdua dengan kakaknya di rumah kosong. Saat ditemukan NK sudah dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan kakak korban tengah menangis ketakutan.

"Tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP dan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup," beber dia.

Baca Juga: Dalam Sebulan, Gugatan Perceraian di Palembang Mencapai 250 Kasus

3. Kakek korban minta tersangka dihukum berat

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kakek korban bernama Paiman yang melihat cucunya disiksa mengaku hingga meninggal sangat marah. Dalam reka adegan yang dilakukan Selasa (14/9/2021) kemarin, Paiman sampai tak habis pikir dan geram dengan perbuatan tersangka. Pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kelakuannya bukan lagi biadab tapi lebih dari binatang. Tega menghabisi anak kecil. Hukumlah seberat-beratnya. Kami dari keluarga korban tidak terima," beber dia.

Tersangka AI sempat buron hampir selama dua pekan. Ia sempat melarikan diri ke kota Tangerang. Namun pada Sabtu (4/9/2021), Tim Elang dari unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil membekuk pelaku.

Baca Juga: Gunakan Narkoba, Kapolrestabes Palembang Pecat Briptu AP

Berita Terkini Lainnya