Maling Dana BOS, Eks Kepsek SD Negeri di Palembang Ditangkap

ND sempat buron gelapkan dana BOS hingga Rp450 juta

Palembang, IDN Times - Mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang, ND (56), ditangkap oleh tim gabungan dari Kejagung, Kejati Sumatra Selatan (Sumsel), dan Kejari Palembang. ND yang sempat buron dituduh menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

ND ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Setelah buron, ia akhirnya bisa ditangkap di kawasan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (15/9/2021) sekitar pukul 17.50 WIB kemarin.

"Saat ini ND sudah kita amankan. Selanjutnya akan lakukan pemeriksaan. Ia ditangkap di kawasan Pangkalan Balai," ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang, Budi Mulia, Rabu (15/9/2021).

1. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Maling Dana BOS, Eks Kepsek SD Negeri di Palembang DitangkapIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

ND ditangkap atas kasus Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dana BOS SD Negeri 79 Palembang pada Tahun Anggaran 2019. Kerugian negara ditafsir mencapai sekitar Rp450 juta.

"Yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dirinya akan ditahan di Lapas Perempuan Merdeka," jelas dia.

2. Tersangka memilih bungkam

Maling Dana BOS, Eks Kepsek SD Negeri di Palembang DitangkapIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari data Kejari Palembang, SD Negeri 79 Palembang mendapat dana BOS pada Triwulan II dan III pada 2019 silam. Pada Triwulan II, pencairan dana BOS mencapai sekitar Rp40,4 juta. Sedangkan pada Triwulan III sekitar Rp560 juta.

Kejari menemukan ada indikasi penyelewengan dana BOS, tersangka pun mulai menghilang. Kepada petugas Kejari dan awak media, ND memilih bungkam. Ia hanya menundukkan kepala.

3. Terancam lima tahun penjara

Maling Dana BOS, Eks Kepsek SD Negeri di Palembang DitangkapIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka ND bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Eks Kades di Muba Maling Alokasi Dana Desa dari APBD 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya