TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Dosen Unsri Terseret Proyek Fiktif Rp5,8 miliar di Muara Enim

Abunawar masih berstatus PNS Aktif di Unsri

Empat tersangka kasus alih fungsi lahan fiktif ditahan (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Pengamat Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum dari Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Febrian, membenarkan perihal kabar koleganya, Abunawar Basyeban, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

"Beliau memang dosen, masih aktif mengajar di Fakultas Hukum Unsri, dosen PNS kita," ungkap Febrian kepada IDN Times, Jumat (13/12/2020).

Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati Sumsel

1. FH Unsri pelajari kasus yang menjerat dosennya

Pihak kejati Sumsel menggiring tersangka untuk dibawa ke lapas Pakjo (IDN Times/istimewa)

Sebagai institusi pendidikan, Febrian mengatakan, FH Unsri belum mengambil sikap terkait dosennya yang terseret proyek fiktif di Muara Enim. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang membelit sang dosen.

"Kita adalah institusi yang mencetak sarjana hukum. Langkah awal pertama tentu akan kami pelajari kasus ini, lalu melihat kasusnya seperti apa. Dari data-data yang ada, baru kami akan menentukan sikap," jelas dia.

2. Minta semua pihak kedepankan praduga tak bersalah

Pemeriksaan terhadap tersangka di Kejati (IDN Times/istimewa)

Febrian mengatakan, dirinya baru mengetahui kasus yang menjerat rekan sesama dosen tersebut dari media. Dirinya mengajak semua pihak untuk menggunakan asas praduga tidak bersalah yang menyangkut kasus sedang berproses tersebut.

"Penetapan tersangka baru dan mendadak sehingga kita belum tahu kasusnya apa, yang kita tahu terkait permasalahan di Muara Enim. Saya pikir hal netral kita akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan, tetapi kita juga menghormati penegak hukum," jelas dia.

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

Berita Terkini Lainnya