Seorang Caleg Banyuasin Dilaporkan Kasus Penipuan Rp2,1 Miliar
Polisi tunda pemeriksaan sampai proses pemilu selesai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Banyuasin berinisial HA dilaporkan dalam kasus penipuan ke SPKT Polda Sumsel. HA dilaporkan oleh mitra bisnisnya bernama Renvilius (52) karena mengalami kerugian Rp2,1 miliar.
Kasus ini bermula saat terlapor HA bersama orangtuanya mendatangi korban untuk mengajak berbisnis beras bantuan pemerintah untuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Saya mulai berbisnis dengan dia (terlapor) dari Oktober 2021 dengan sistem bagi keuntungan. Tetapi terlapor sudah tidak membayar keuntungan lagi sejak Juli 2022," ungkap korban, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Eddy Ganefo Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan JPU
Baca Juga: Sah, Ada 1.080 Caleg DPRD Sumsel, 2 Tersangka Korupsi dan 4 Napi
1. Korban mengalami kerugian Rp2,1 miliar
Korban awalnya menyetor uang Rp150 juta kepada terlapor. Awalnya korban percaya karena masih memiliki hubungan keluarga. Korban pun terhitung beberapa kali melakukan transfer modal kepada terlapor.
"Total uang yang disetor mencapai Rp2,1 miliar," jelas dia.
Baca Juga: Buruh Palembang Harap Kenaikan UMP 2024 Hingga 15 Persen