Sah, Ada 1.080 Caleg DPRD Sumsel, 2 Tersangka Korupsi dan 4 Napi

Bawaslu sudah bisa menindak caleg yang melanggar aturan

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg 2024 mendatang. DCT tersebut berjumlah 1.080 orang Calon Legislatif (Caleg) yang akan mengikuti pemilihan anggota DPRD Sumsel.

"Jumlah DCT untuk DPRD Sumsel sebanyak 1.080 orang Caleg, dengan calon yang dicoret itu sebanyak 3 orang," ungkap Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD yang Memukul Wanita di Palembang Nyaleg Lagi

1. Tiga orang terdaftar di dua partai

Sah, Ada 1.080 Caleg DPRD Sumsel, 2 Tersangka Korupsi dan 4 NapiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jumlah caleg yang mendaftar sebanyak 668 orang berjenis kelamin laki-laki, sedangkan untuk perempuan ada sekitar 412 orang.

"Ada tiga orang yang dicoret, alasannya terdaftar ganda di dua partai," jelas dia.

Baca Juga: Irman Gusman Dicoret KPU Sumbar dari Daftar Calon Anggota DPD RI

2. Caleg tersangka tak boleh dicoret

Sah, Ada 1.080 Caleg DPRD Sumsel, 2 Tersangka Korupsi dan 4 NapiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Amrah menjelaskan, dari 1.080 orang DCT terdapat empat orang merupakan mantan narapidana dan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel.

"Mantan napi ada 4, dan 2 tersangka ini merupakan kasus KONI. Dalam aturan KPU tidak boleh mencoret caleg yang masih berstatus tersangka karena belum memiliki kekuatan hukum," ujar dia.

3. Bawaslu sudah bisa tindak caleg yang melanggar

Sah, Ada 1.080 Caleg DPRD Sumsel, 2 Tersangka Korupsi dan 4 NapiIlustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Amarah menambahkan, pendaftar sudah dapat disebut calon legislatif usai penetapan DCS. Dengan begitu, Bawaslu sudah bisa melakukan pengawasan dan melakukan tindakan jika ada caleg yang melanggar aturan pemilu.

"Berdasarkan aturan UU nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu, maka sudah melekat pada seluruh calon. Artinya teman-teman di Bawaslu sudah bisa melakukan tindakan, baik administrasi sampai dengan tindak pidana, apabila calon legislatif itu melanggar aturan-aturan main yang diatur dalam undang-undang," tutup dia.

Baca Juga: Yakin Menang 60 Persen, PKB Fokus Rebut Hati Anak Muda Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya