Seorang Caleg Banyuasin Dilaporkan Kasus Penipuan Rp2,1 Miliar

Polisi tunda pemeriksaan sampai proses pemilu selesai

Palembang, IDN Times - Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Banyuasin berinisial HA dilaporkan dalam kasus penipuan ke SPKT Polda Sumsel. HA dilaporkan oleh mitra bisnisnya bernama Renvilius (52) karena mengalami kerugian Rp2,1 miliar.

Kasus ini bermula saat terlapor HA bersama orangtuanya mendatangi korban untuk mengajak berbisnis beras bantuan pemerintah untuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Saya mulai berbisnis dengan dia (terlapor) dari Oktober 2021 dengan sistem bagi keuntungan. Tetapi terlapor sudah tidak membayar keuntungan lagi sejak Juli 2022," ungkap korban, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Eddy Ganefo Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan JPU

1. Korban mengalami kerugian Rp2,1 miliar

Seorang Caleg Banyuasin Dilaporkan Kasus Penipuan Rp2,1 Miliarilustrasi penipuan. (IDN Times/Sonya Michaella)

Korban awalnya menyetor uang Rp150 juta kepada terlapor. Awalnya korban percaya karena masih memiliki hubungan keluarga. Korban pun terhitung beberapa kali melakukan transfer modal kepada terlapor.

"Total uang yang disetor mencapai Rp2,1 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Sah, Ada 1.080 Caleg DPRD Sumsel, 2 Tersangka Korupsi dan 4 Napi

2. Tak ada itikad baik dari terlapor

Seorang Caleg Banyuasin Dilaporkan Kasus Penipuan Rp2,1 Miliarilustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Tak hanya berbisnis beras, korban juga diajak berbisnis pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP di kabupaten dan kota. Setelah menyuntikan modal, korban pun menanyakan modal beras yang sudah dikirim.

Saat itu, terlapor mengaku jika uang tersebut masih disetor ke pabrik beras dan meminta korban menunggu.

"Dijanjikan paling lambat uang tersebut dikembalikan pada Juni 2023, namun sampai sekarang tidak ada itikad baik dari terlapor," jelas dia.

3. Polisi baru bisa proses caleg setelah pemilu

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal, mengatakan pemeriksaan terhadap oknum caleg tersebut ditunda. 

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023, proses hukum terhadap calon legislatif yang dilaporkan akan dilakukan setelah masa pemilihan umum (Pemilu) usai.

Dalam ST tersebut Kapolri memerintahkan penundaan proses hukum pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan netralitas.

Baca Juga: Buruh Palembang Harap Kenaikan UMP 2024 Hingga 15 Persen

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya