TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekda Muratara: Mobil Dinas Tidak Dipakai Mudik ke Luar 3 Wilayah Ini

ASN juga dilarang menerima parsel lebaran

Sekda Muratara Elvandary (Dok: Kominfo Muratara)

Musi Rawas Utara, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengambil sikap berbeda dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) terkait berbagai kebijakan mudik lebaran tahun 2023.

Sekretaris Daerah Muratara Alvandary melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. Dia bahkan menyiapkan sanksi jika larangan ini tidak diindahkan oleh para ASN. "Tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," ungkap Alvandary, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga: Gubernur Sumsel lzinkan ASN Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel 

1. Sanksi menanti jika ASN mudik menggunakan mobil dinas

Ilustrasi mobil dinas. IDN Times/ istimewa

Alvandary menjelaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk mencakup tiga wilayah terdekat, seperti Musi Rawas, Lubuk Linggau, atau tetap di Murarata. Di luar ketiga wilayah pihaknya tidak akan memberikan toleransi.

"Jangan coba-coba bagi ASN untuk menggunakan mobil dinas di luar (ketiga daerah itu). Apapun alasannya sanksi menanti," ujar dia.

Baca Juga: Honorer Pemprov Sumsel Dipastikan Dapat THR Tahun Ini

2. ASN tidak boleh menerima parsel lebaran

Ilustrasi Parsel. (IDN Times/Aditya Pratama)

Alvandary juga menyinggung soal larangan penerimaan parsel bagi pejabat di lingkungan pemkab Muratara. Meski ada aturan dari Gubernur Sumsel yang membolehkan ASN menerima parsel, pihaknya tidak akan mengikuti kebijakan tersebut.

"Tidak dibenarkan pejabat menerima parsel, karena menyalahi aturan yang ada," tutur dia.

Berita Terkini Lainnya