Sekda Muratara: Mobil Dinas Tidak Dipakai Mudik ke Luar 3 Wilayah Ini
ASN juga dilarang menerima parsel lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas Utara, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengambil sikap berbeda dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) terkait berbagai kebijakan mudik lebaran tahun 2023.
Sekretaris Daerah Muratara Alvandary melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. Dia bahkan menyiapkan sanksi jika larangan ini tidak diindahkan oleh para ASN. "Tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," ungkap Alvandary, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Gubernur Sumsel lzinkan ASN Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel
1. Sanksi menanti jika ASN mudik menggunakan mobil dinas
Alvandary menjelaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk mencakup tiga wilayah terdekat, seperti Musi Rawas, Lubuk Linggau, atau tetap di Murarata. Di luar ketiga wilayah pihaknya tidak akan memberikan toleransi.
"Jangan coba-coba bagi ASN untuk menggunakan mobil dinas di luar (ketiga daerah itu). Apapun alasannya sanksi menanti," ujar dia.
Baca Juga: Honorer Pemprov Sumsel Dipastikan Dapat THR Tahun Ini