Gubernur Sumsel lzinkan ASN Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel 

Mobil dinas seizin Gubernur Sumsel dan parsel sesuai batasan

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, tidak melarang mobil dinas dibawa untuk mudik Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari raya Idul Fitri. Kendaraan dinas yang akan dibawa wajib dilaporkan ke Gubernur selaku pimpinan.

"Kalau mobil dinas jabatan mau dipakai saat lebaran harus seizin atasannya yaitu saya, Gubernur Sumsel," jelas Deru, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Sering Dikeluhkan Pengendara, Herman Deru Cek Tol Kayuagung-Palembang

1. ASN diminta mengajukan diri

Gubernur Sumsel lzinkan ASN Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel Ilustrasi kendaraan dinas. (IDNTimes/Dicky)

Deru menuturkan, pihaknya akan menyeleksi kendaraan dinas yang boleh dibawa mudik tahun ini. Secara sistem, para ASN yang akan mudik harus mengajukan terlebih dahulu.

"Jadi silakan ajukan ke saya dulu," beber dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Amankan 5 Pasangan di Indekos Saat Razia Ramadan  

2. Kebijakan tersebut masih dibahas

Gubernur Sumsel lzinkan ASN Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel Ilustrasi arus mudik di jalan tol (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Namun Deru belum merumuskan lebih jauh terkait jenis mobil dinas yang bisa dibawa untuk pulang kampung. Pemprov Sumsel masih membahas terkait detail kebijakan itu.

"Nanti akan saya seleksi dulu mana yang boleh mana yang tidak," jelas dia.

3. Parsel tidak dilarang untuk ASN

Gubernur Sumsel lzinkan ASN Bawa Mobil Dinas dan Terima Parsel Ilustrasi Parsel. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak hanya membawa kendaraan dinas, Deru juga tidak melarang pemberian parsel lebaran. Menurutnya, pemberian parsel harus diterima jika niatnya untuk silaturahmi.

"Kalau parsel boleh untuk ungkapan kasih sayang. Kalau masih dalam batasan, tidak masuk klaster gratifikasi," beber dia.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer di Muba Ikut Nikmati THR Tahun Ini

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya