TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejoli di Palembang Jajakan Anak Bawah Umur Lewat MiChat

Korban usia 15 tahun dijual Rp300 ribu untuk sekali kencan

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur yang menjual anak-anak ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Kedua pelaku merupakan pasangan sejoli bernama M Yusuf (21) dan Amoy (22).

"Kedua pelaku menjual anak-anak usia di bawah 17 tahun dengan tarif Rp300.000 untuk satu kali kencan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Muncikari Jajakan 7 ABG Sebagai PSK di Lahat

Baca Juga: Seorang Perwira Polisi Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Palembang

1. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua sejoli ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Yusuf ditangkap di kawasan Seberang Ulu (SU) II Palembang, sedangkan Amoy ditangkap di sebuah hotel kawasan Bangau, Ilir Timur III Palembang.

"Kedua pelaku mencari pria hidung belang dan menawarkan jasa kencan lewat MiChat," ujar dia.

2. Kedua tersangka terancam hukuman berat

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Tri, kedua tersangka mengeksploitasi anak di bawah umur secara ekonomi dan seksual berinisial CA (15). Kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus perdagangan anak di bawah umur.

"Kedua pelaku terancam pidana penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan di PALI, Pelaku Jual Istrinya ke Korban

Berita Terkini Lainnya