Sejoli di Palembang Jajakan Anak Bawah Umur Lewat MiChat
Korban usia 15 tahun dijual Rp300 ribu untuk sekali kencan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur yang menjual anak-anak ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Kedua pelaku merupakan pasangan sejoli bernama M Yusuf (21) dan Amoy (22).
"Kedua pelaku menjual anak-anak usia di bawah 17 tahun dengan tarif Rp300.000 untuk satu kali kencan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Muncikari Jajakan 7 ABG Sebagai PSK di Lahat
Baca Juga: Seorang Perwira Polisi Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Palembang
1. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda
Kedua sejoli ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Yusuf ditangkap di kawasan Seberang Ulu (SU) II Palembang, sedangkan Amoy ditangkap di sebuah hotel kawasan Bangau, Ilir Timur III Palembang.
"Kedua pelaku mencari pria hidung belang dan menawarkan jasa kencan lewat MiChat," ujar dia.
Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan di PALI, Pelaku Jual Istrinya ke Korban