TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebelum Lelang Proyek di Muaraenim, Saksi Sebut Robi Harus Menang 

Tak lama Dilantik, Bupati Muaraenim Langsung Bahas proyek

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muchtar memberikan kesaksian (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times -Hadir sebagai saksi kunci pada sidang kasus dugaan suap Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim, Elfin Muchtar, menyebutkan sejumlah nama pejabat di Pemkab Muaraenim dan bagaimana terdakwa Robi Okta Falevi memenangkan tender proyek. 

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Elfin mengatakan, bahwa dirinya yang mengatur kesepakatan antara Bupati Muaraenim saat itu, Ahmad Yani dan kontraktor PT Indo Paser Beton. Elfin juga mengetahui kesepakatan awal soal pemberian fee proyek sebesar 15 persen dari kesepakatan awal untuk 16 proyek.

"Saya layangkan ke pokja kegiatan yang akan dilaksanakan saudara Robi. Saya bilang, proses dengan ketentuan yang ada. Itu kesepakatan antara bupati dan kontraktor. Harus Robi yang menang, dan disepakati sebelum lelang," kata Elfin Muchtar dalam sidang tipikor, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (3/12).

1. Usai Ahmad Yani dilantik Bupati Muaraenim, saksi Elfin diminta mendata proyek yang akan dikerjakan pada tahun 2020

Jalan sidang ke tiga pemanggilan saksi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Elfin menceritakan, bahwa kisah pertemuannya dengan kontraktor sudah berlangsung sejak tahun 2009 lalu. Elfin sudah mengetahui, bahwa Robi merupakan kontraktor yang mengerjakan pembangunan infrastruktur di kabupaten Muaraenim.

Saat menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan, Elfin sudah diminta Bupati Muaraenim usai dilantik untuk mendata proyek yang akan dikerjakan pada tahun 2020.

"Kami (Elfin dan Ahmad Yani) bertemu di Jakarta dengan Robi sekitar akhir tahun, setelah tiga bulan dilantik membahas permasalahan proyek. Lalu awal Januari ketemu lagi di Jakarta," jelas Elfin.

2. Saksi Elfin dapat 1 persen dari kesepakatan 15 persen fee proyek

Bupati Muara Enim, non aktif, Ahmad Yani dan Ketua DPRD Muara Enim hadir dalam sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Setelah terjadi kesepakatan proyek yang dipegang oleh Robi, maka Elfin mulai sibuk mengurus pembayaran fee proyek yang memang dari awal sudah disetujui. Elfin sendiri mengaku mendapat 1 persen dari kesepakatan awal pemberian fee proyek sebanyak 15 persen.

"Bupati mendapatkan bagian terbesar yakni 10 persen dan sisanya dibagi rata untuk anggota DPR, Pokja hingga Ketua DPRD langsung dengan Robi. Semuanya satu pintu," jelas dia.

Baca Juga: Saksi Edi Sebut Berikan Uang Fee Rp2 Miliar ke Ketua DPRD Muaraenim

3. Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani mendapat tambahan uang dan tanah

Terdakwa Robi Okta Fahlevi mendengarkan keterangan saksi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saksi Elfin juga mengetahui bila Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani menerima tambahan dari fee proyek, berupa uang dan tanah yang berada di Kabupaten Muaraenim. Tambahan fee tersebut dibagi oleh dirinya selaku orang suruhan dari Bupati.

"Jatah pak bupati dari 16 proyek ada Rp12,5 miliar dalam bentuk uang. Rp5,650 miliar uang dibagi untuk 25 anggota DPRD. Untuk wakilnya (Juarsyah) Rp3 miliar. Untuk bupati sendiri Rp2,6 miliar plus ada tambahan tanah senilai Rp1,250 miliar di Muaraenim," ungkap dia.

Berita Terkini Lainnya