Sebelum Lelang Proyek di Muaraenim, Saksi Sebut Robi Harus Menang
Tak lama Dilantik, Bupati Muaraenim Langsung Bahas proyek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Hadir sebagai saksi kunci pada sidang kasus dugaan suap Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim, Elfin Muchtar, menyebutkan sejumlah nama pejabat di Pemkab Muaraenim dan bagaimana terdakwa Robi Okta Falevi memenangkan tender proyek.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi Elfin mengatakan, bahwa dirinya yang mengatur kesepakatan antara Bupati Muaraenim saat itu, Ahmad Yani dan kontraktor PT Indo Paser Beton. Elfin juga mengetahui kesepakatan awal soal pemberian fee proyek sebesar 15 persen dari kesepakatan awal untuk 16 proyek.
"Saya layangkan ke pokja kegiatan yang akan dilaksanakan saudara Robi. Saya bilang, proses dengan ketentuan yang ada. Itu kesepakatan antara bupati dan kontraktor. Harus Robi yang menang, dan disepakati sebelum lelang," kata Elfin Muchtar dalam sidang tipikor, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (3/12).
1. Usai Ahmad Yani dilantik Bupati Muaraenim, saksi Elfin diminta mendata proyek yang akan dikerjakan pada tahun 2020
Elfin menceritakan, bahwa kisah pertemuannya dengan kontraktor sudah berlangsung sejak tahun 2009 lalu. Elfin sudah mengetahui, bahwa Robi merupakan kontraktor yang mengerjakan pembangunan infrastruktur di kabupaten Muaraenim.
Saat menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan, Elfin sudah diminta Bupati Muaraenim usai dilantik untuk mendata proyek yang akan dikerjakan pada tahun 2020.
"Kami (Elfin dan Ahmad Yani) bertemu di Jakarta dengan Robi sekitar akhir tahun, setelah tiga bulan dilantik membahas permasalahan proyek. Lalu awal Januari ketemu lagi di Jakarta," jelas Elfin.
Baca Juga: Saksi Edi Sebut Berikan Uang Fee Rp2 Miliar ke Ketua DPRD Muaraenim