Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama
Ahli bahasa, ITE, dan pidana beri pendapat soal kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memanggil tiga orang saksi ahli terkait laporan konten makan kulit babi dengan membaca Bismillah. Para ahli dimintai keterangan apakah konten tersebut bisa masuk ranah pidana.
"Saksi ahli yang kami panggil untuk dimintai keterangannya adalah ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Polda Sebut Dugaan Konten Bismillah Makan Kulit Babi Langgar UU ITE
Baca Juga: Influencer Makan Kulit Babi Baca Bismillah Dilaporkan ke Polda Sumsel
1. Saksi ahli menerangkan perspektif hukum isi konten
Agung menyebutkan, laporan terhadap konten yang diunggah influencer bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee, menjadi polemik setelah diunggah ke media sosial miliknya. Dua advokat di Palembang melaporkan sang pembuat konten dengan UU ITE.
Dari keterangan ahli bahasa dan pidana, konten teraebut masuk dalam pidana umum. Sedangkan ahli ITE memandang kasus tersebut bukan bagian dari UU ITE.
"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, pasal 156a sebagai tindak pidana umum, bukan UU ITE," jelas dia.
Baca Juga: Modal ID Card BIN, Pria Ini Ngaku Intel Agar Bisa Gaet Perempuan