TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama

Ahli bahasa, ITE, dan pidana beri pendapat soal kasus ini

Lina Mukherjee dalam balutan pakaian adat (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memanggil tiga orang saksi ahli terkait laporan konten makan kulit babi dengan membaca Bismillah. Para ahli dimintai keterangan apakah konten tersebut bisa masuk ranah pidana.

"Saksi ahli yang kami panggil untuk dimintai keterangannya adalah ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Polda Sebut Dugaan Konten Bismillah Makan Kulit Babi Langgar UU ITE

Baca Juga: Influencer Makan Kulit Babi Baca Bismillah Dilaporkan ke Polda Sumsel

1. Saksi ahli menerangkan perspektif hukum isi konten

Konten makan kulit babi dengan membaca bismillah dilaporkan ke Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Agung menyebutkan, laporan terhadap konten yang diunggah influencer bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee, menjadi polemik setelah diunggah ke media sosial miliknya. Dua advokat di Palembang melaporkan sang pembuat konten dengan UU ITE.

Dari keterangan ahli bahasa dan pidana, konten teraebut masuk dalam pidana umum. Sedangkan ahli ITE memandang kasus tersebut bukan bagian dari UU ITE.

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, pasal 156a sebagai tindak pidana umum, bukan UU ITE," jelas dia.

2. Konten makan babi masuk penistaan

Menurut Agung, karena para ahli sudah bersepakat jika konten tersebut bukan UU ITE, maka berkas laporan bisa dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk diperiksa,

"Karena pasal 156a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional, bukan ITE. Maka yang menangani adalah Tipidum," ujar dia

Baca Juga: Modal ID Card BIN, Pria Ini Ngaku Intel Agar Bisa Gaet Perempuan

Berita Terkini Lainnya