RAPBD 2020 Sumsel Disepakati Rp10,6 T, DPRD Beberkan Temuan Ini
Banyak catatan dan masukan dari DPRD untuk Pemprov Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Setelah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) melewati dinamika yang cukup dinamis, akhirnya DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.
Dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pimpinan DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel Terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020, disebutkan bahwa APBD Sumsel untuk tahun mendatang naik Rp111 miliar atau 1,06 persen dari anggaran tahun 2019, sejumlah Rp10,5 triliun.
"Kami menyikapi dinamika yang luar biasa ini, menyisir program anggaran yang diajukan eksekutif. Dalam pembahasan terakhir, kita ada perbedaan persepsi," jelas Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati usai sidang paripurna, Jumat (13/11).
1. DPRD banyak memberi catatan untuk Pemprov Sumsel
Anita menjelaskan, walau pada akhirnya eksekutif dan legislatif menemui kata sepakat dalam merumuskan RAPBD, namun pihaknya memberi banyak catatan bagi Pemprov Sumsel.
Kondisi itu tergambar selama proses diskusi yang alot, hingga akhirnya DPRD Sumsel harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas temuan-temuan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel mengenai catatan yang ditemukan pihaknya.
"Sebab dalam Rancangan APBD ada ditemukan beberapa kewenangan kabupaten/kota, di masukan melalui Dinas Bina Marga yang dianggarkan ke provinsi. Padahal ini dilarang," jelas dia.
Baca Juga: Drama Pembahasan KUA PPAS APBD Sumsel 2020, Deadlock atau Lancar?