TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Banyuasin Ini 2 Kali Hamili Anak Kandung

Tersangka juga menyiksa korban agar keguguran

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Banyuasin, IDN Times - DS (17) harus menahan malu karena mengandung anak dari tersangka Edi Mulyani (43), ayah kandungnya sendiri yang melakukan rudapaksa. Edi tega memerkosa anaknya hingga mengandung anak kedua di rumahnya sendiri, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).

"Korban selalu diancam oleh tersangka agar mau menuruti permintaannya. Korban sudah dua kali hamil, pertama melahirkan dan anaknya sudah dua tahun. Sedangkan saat kembali mengandung tujuh bulan," ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Anggota Polda Sumsel Ditemukan Tewas di Dalam Selokan 

1. Korban disiksa agar keguguran

Tersangka Edi saat diamankan di Polres Banyuasin (IDN Times/Polres Banyuasin)

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban telah diperkosa oleh tersangka sejak 2018 silam. Tersangka diketahui kerap melakukan penyiksaan beberapa kali agar korban keguguran.

"Selama hamil, korban diurut dan dianiaya oleh pelaku agar kehamilan korban bisa gugur," jelas dia.

2. Ibu korban ikut ditangkap karena lakukan penganiayaan

Ibu kandung korban ikut diamankan (IDN Times/istimewa)

Tidak hanya ayah kandung korban yang dibawa sebagai tersangka, sang istri Gustinah (37) yang juga ibu kandung korban turut dibawa ke Polres Banyuasin. Dirinya ikut dijadikan tersangka karena terlibat penganiayaan.

Korban disiksa saat Gustinah mengetahui anaknya itu kembali hamil. Dirinya emosi dan menanyakan siapa yang sudah menghamili korban. Tapi korban diam seribu bahasa lantaran ada tersangka saat itu.

"Korban takut membeberkannya, karena saat dirinya ditanya siapa yang menghamili ada tersangka. Gustinah emosi, dan memukuli anaknya tersebut," jelas dia.

3. Korban akan mendapat pendampingan psikologis

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan laporan, tim reskrim beserta PPA Polres Banyuasin langsung bergerak. Mereka mengamankan kedua tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal asal 81 ayat 1 dan 3, serta pasal 80 ayat satu Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. 

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan mendalam. Sedangkan untuk korban akan ditangani unit PPA untuk pendampingan secara psikologis," tutup dia. 

Baca Juga: Pria di OKI Setahun Perkosa Anak Tiri, Korban Hamil 4 Bulan

Berita Terkini Lainnya