Polres Muara Enim Tetapkan 3 Penambang Selamat Sebagai Tersangka
Polisi bantah tambang ilegal dibekingi oknum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polres Muara Enim menetapkan tiga tersangka kasus meninggalnya 11 orang penambang yang tertimbun longsor di lokasi tambang batu bara, Rabu (21/10/2020).
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol. Supriadi, ketiga tersangka itu merupakan penambang yang berhasil selamat. Yakni BG (38) warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, MD (26) warga Lampung Selatan, dan DG (56) warga Bandung Selatan, Jawa Barat.
"Mereka bukan masyarakat sini (Sumsel) yang kebetulan ikut menambang di lokasi longsor," ungkap Supriadi di Polda Sumsel, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal: Bertaruh Nyawa, Kerugian Negara, Lingkungan
1. Pemilik lahan dan pengelola ikut diperiksa
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi juga memeriksa pemilik lahan, Helmi dan pengelola lahan bernama Ita. Mereka dianggap mengetahui dan memberi izin untuk dilakukan penambangan di areal perkebunan sawit.
"Tidak menutup kemungkinan mereka juga akan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Semua masih dalam proses pendalaman," tutur dia.
Baca Juga: Herman Deru: Tambang Ilegal Muncul karena Perusahaan Tampung Hasilnya
Baca Juga: Kronologis Pekerja Tambang di Muara Enim yang Tewas Tertimbun Galian
Baca Juga: Longsor di Tambang Ilegal, Alex Noerdin Sebut Pengawasan Pemda Kurang