Polres Lubuk Linggau Tangkap 3 Tersangka Penimbun Solar
Solar dibeli Rp6.800 dan dijual lagi Rp8.000 per liter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Polres Lubuk Linggau menggagalkan upaya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pelaku menggunakan mobil dengan tangki modifikasi untuk membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kemudian menjualnya kembali untuk pertambangan.
"Ada tiga tersangka yang ditangkap. Modusnya berbeda-beda. Ada untuk memperkaya diri dengan menjual kembali. Ada untuk pertambangan. Tetapi motifnya sama, ekonomi, demi keuntungan," ungkap Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Rumah Penimbun BBM Terbakar, Api Sambar Puluhan Jeriken Solar
Baca Juga: Ongkos Travel Dalam Provinsi Naik Hingga 20 persen
1. Beli BBM subsidi untuk aktivitas tambang ilegal
Harissandi menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan adalah Hermansyah (41) warga Muara Kelingi. Tersangka menggunakan mobil Mitsubishi Canter BG 8562 H dengan tangki modifikasi.
"Tersangka membawa dan mengangkut 180 liter BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah dengan dua tangki kapasitas 90 liter modifikasi," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, Hermansyah menggunakan BBM jenis Solar tersebut untuk usaha tambang pasir ilegal di kampungnya. Hermansyah menjelaskan, dua tangki dimodifikasi agar bisa mengisi di dua tempat berbeda.
"BBM jenis Bio Solar dibeli dengan harga Rp6.800 per liter, dan digunakan pelaku untuk kegiatan usaha tambang pasir di daerah Kecamatan Muara Kelingi," jelas dia.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Subsidi BBM Tak Tepat Sasaran dan Diganti BLT