TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Politisi Gerindra Pemukul Perempuan Terancam Pidana

Politisi Palembang ini memodifikasi plat mobil bintang tiga

Tangkapan video pemukulan seorang wanita oleh anggota DPRD Palembang (Dok: instagram/thata0298)

Palembang, IDN Times - Belum selesai perkara hukum penganiayaan, Sakir Zen, politisi Partai Gerindra Palembang kini terancam pidana kasus pemalsuan data otentik karena memasang pelat nomor polisi yang tak sesuai spesifikasi Korlantas Polri.

Dirlantas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menambahkan, Sukri Zen bisa dijerat pidana penjara dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan hukuman enam tahun penjara. Menurutnya, siapa pun bisa melaporkan hal tersebut jika melihat hal serupa ke polisi.

"Nomor registrasinya tidak palsu, itu BG 7 UB. Tapi dokumen yang terpasang itu palsu...Perkara pemalsuan ranah kriminal umum karena masuknya pidana umum," ungkapnya, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Pengakuan Sukri Zen Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan

Baca Juga: Kader Gerindra Palembang Pukul Perempuan Terancam Dipecat

1. Polisi bantah keluarkan plat nomor Jenderal untuk sipil

Tangkapan video pemukulan seorang wanita oleh anggota DPRD Palembang (Dok: instagram/thata0298)

Dari tangkapan gambar di lokasi kejadian, mobil CR-V milik Sukri Zen ditambahi tiga bintang setelah kode daerah seperti BG***7UB. Dirinya menempatkan lambang tiga bintang sebelum nomor polisi dan seri belakang yang menyerupai pelat nomor kendaraan dinas jenderal.

"Nomor polisi yang bersangkutan tidak sesuai standar. Kita tidak pernah mengeluarkan seperti itu," ujar dia.

2. Sanksi tilang menanti Sukri Zen

Ketua DPC Gerindra Palembang Alvaro dan kader Gerindra Sukri Zen (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pratama menerangkan, pihaknya akan menerapkan sanksi tilang terhadap penggunaan nomor polisi tak sesuai ketentuan. Sukri Zen telah melanggar Pasal 68 ayat 3 dan 4 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi serta masa berlaku.

"Kalau kami tetap menilang karena melanggar. TNKB tersebut harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan," beber dia.

Baca Juga: Hotman Paris Geram Anggota DPRD Palembang Pukuli Perempuan

Berita Terkini Lainnya