Politisi Gerindra Pemukul Perempuan Terancam Pidana
Politisi Palembang ini memodifikasi plat mobil bintang tiga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Belum selesai perkara hukum penganiayaan, Sakir Zen, politisi Partai Gerindra Palembang kini terancam pidana kasus pemalsuan data otentik karena memasang pelat nomor polisi yang tak sesuai spesifikasi Korlantas Polri.
Dirlantas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menambahkan, Sukri Zen bisa dijerat pidana penjara dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan hukuman enam tahun penjara. Menurutnya, siapa pun bisa melaporkan hal tersebut jika melihat hal serupa ke polisi.
"Nomor registrasinya tidak palsu, itu BG 7 UB. Tapi dokumen yang terpasang itu palsu...Perkara pemalsuan ranah kriminal umum karena masuknya pidana umum," ungkapnya, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Pengakuan Sukri Zen Anggota DPRD Palembang Pemukul Perempuan
Baca Juga: Kader Gerindra Palembang Pukul Perempuan Terancam Dipecat
1. Polisi bantah keluarkan plat nomor Jenderal untuk sipil
Dari tangkapan gambar di lokasi kejadian, mobil CR-V milik Sukri Zen ditambahi tiga bintang setelah kode daerah seperti BG***7UB. Dirinya menempatkan lambang tiga bintang sebelum nomor polisi dan seri belakang yang menyerupai pelat nomor kendaraan dinas jenderal.
"Nomor polisi yang bersangkutan tidak sesuai standar. Kita tidak pernah mengeluarkan seperti itu," ujar dia.
Baca Juga: Hotman Paris Geram Anggota DPRD Palembang Pukuli Perempuan