Polisi Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Bentrok di DPRD Sumsel
360 pelajar ikut diamankan selama dua hari demo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang menetapkan dua orang tersangka kasus bentrok yang terjadi di halaman DPRD Sumsel, Kamis (9/10/2020). Bentrok itu menyebabkan rusaknya fasilitas negara seperti pintu pagar, tembok DPRD Sumsel, serta mobil dari Polda Sumsel. Mereka yang ditetapkan tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dua tersangka kami tangkap karena merusak mobil polisi dan fasilitas negara. Kasus ini masih terus didalami," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji, Kamis (8/10/2020) malam.
Baca Juga: Sepakat Setop Demo, Mahasiswa Dijanjikan Protes UU ke Jakarta
1. Polisi amankan 360 orang selama dua hari demonstrasi
Tidak hanya kedua tersangka, polisi menangkap 360 orang selama dua hari unjuk rasa. Pada hari pertama, polisi menangkap 183 pemuda dan ditambah 177 orang lainnya kemarin. Mereka ditangkap sebelum demo atau saat demo berlangsung. Rata-rata, polisi menangkap pedemo berstatus dan oknum masyarakat yang tidak menggunakan almamater.
"Sampai sore ada 360 orang sudah ditahan, di luar tersangka. Mereka rata-rata pelajar SMA dan SMK di Kota Palembang," jelas dia.
Baca Juga: [BREAKING] 2 Mobil Polisi Rusak Usai Bentrok di DPRD Sumsel