TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Pangkat Bripda Gerebek Istri Berduaan dengan Pria di Hotel

Istri polisi dan selingkuhannya ditangkap di hotel bintang 4

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Palembang, IDN Times - Bripda AP (24), anggota polisi Polres Banyuasin menggerebek istrinya bersama Pria Idaman Lain (PIL) di sebuah kamar hotel bintang empat di kawasan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.

Sang suami yang mengetahui adanya hubungan terlarang sang istri, melapor ke Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek IB I Palembang untuk mengamankan kedua pelaku perzinaan.

"Kejadiannya semalam digerebek di hotel. Kita lakukan back up agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan," ungkap Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy Tambunan kepada IDN Times, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Dipergoki Selingkuh, Pria di Lubuk Linggau Malah Aniaya Istri

Baca Juga: Istri Kedua Bupati Banyuasin Hadiri Pemeriksaan di Polda Sumsel

1. Kedua pelaku zina tidak ditahan

ilustrasi perselingkuhan (pexels.com/cottonbro)

Roy menjelaskan, EP (23) istri anggota Polres Banyuasin tertangkap bersama selingkuhannya berinisial MI (24), anak seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.

Penggerebekan terjadi pada pukul 22.30 WIB di lantai tujuh hotel. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek IB I terkair laporan perzinaan.

"Keduanya kita periksa untuk melengkapi berkas laporan. Keduanya saat ini belum ditahan," ungkap Roy.

2. Kedua pelaku perselingkuhan terancam pidana

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Roy menambahkan, kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan sang suami masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring). Kedua pelaku belum ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Kenapa tidak ditahan? Karena hukuman kurang dari lima tahun. Tetapi proses hukum tetap berlanjut. Penahanan baru akan dilakukan bila sudah inkrah," ungkap dia.

Baca Juga: Janin Briptu Suci "Layangan Putus" ASN Meninggal di Usia 7 Bulan

Berita Terkini Lainnya