Polisi di Sumsel Bawa Istri Terpidana ke Hotel, Diancam dan Dilecehkan
Lewat kuasa hukum terpidana laporkan oknum polisi ke Propam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Anggota Polres Lahat berinisial Bripka IS (39) dilaporkan ke Propam Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Itu lantaran diduga melakukan aksi perzinahan dan pelecehan seksual terhadap istri seorang narapidana berinisial FP (59) yang saat ini mendekam di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI).
Terlapor IS diduga telah melecehkan istri FP berinisial IN (20) dengan berbagai ancaman. Korban dipaksa menuruti kemauan terlapor agar FP tidak mendapat siksaan maupun dipindah ke lapas lebih jauh seperti Nusakambangan.
"Kita gali keterangan dari IN, dimana dia diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suami-nya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," ungkap kuasa hukum FP, Feodor Novikov, Sabtu (11/12/2021).
1. Korban dibawa pelaku jalan-jalan ke Palembang
Feodor menjelaskan, aksi pengancaman berujung pelecehan yang dilakukan tersangka sudah terjadi beberapa kali. IN yang diancam oleh Bripkas IS diajak menemani jalan-jalan ke Palembang bersama teman-teman korban. Dengan alasan hari sudah malam, IS pun memesan tiket hotel.
Sesampainya di hotel korban dipaksa melayani nafsu bejabejat pelaku dengan berbagai ancaman. Perbuatan ini dilakukan IS ketika mengetahui FP masih ditahan.
"IS memesan dua kamar hotel, dimana satu hotel untuk teman-teman IN dan satu kamar lagi untuk IS dan IN. Dan saat itulah perzinahan itu terjadi," beber dia.
Baca Juga: Polres Lahat Tetapkan 2 Tersangka Video Porno yang Viral