Polres Lahat Tetapkan 2 Tersangka Video Porno yang Viral

Penyebar dan pemeran pria terancam 6-12 tahun penjara

Lahat, IDN Times - Polres Lahat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus video porno siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Kedua tersangka adalah RR (19), perekam sekaligus penyebar video. Lalu YGL (18) sebagai pemeran pria dalam video.

"Baik perekam maupun pemeran laki-laki kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti, Rabu (20/10/2021).

1. Perekam menyebarkan video untuk cari keuntungan

Polres Lahat Tetapkan 2 Tersangka Video Porno yang Viralpsychologytoday.com

Menurut Gusti, tersangka RR menjadi orang yang paling bertanggung jawab karena merekam video asusila. RR merekam adegan porno melalui atap rumah kosong.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Ia menyebar video itu untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Gusti.

RR mengaku merekam empat kali kejadian, namun hanya dua video yang tersimpan dan akhirnya tersebar hingga viral.

"Pelaku kita amankan di kediamannya. Sejumlah barang bukti termasuk handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan juga diamankan," jelas dia.

Baca Juga: Viral, Video Porno 2 Siswa SMA Gegerkan Warga Lahat

2. Pemeran video laki-laki juga menjadi tersangka

Polres Lahat Tetapkan 2 Tersangka Video Porno yang ViralIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Tersangka pemeran pria dianggap telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban AMS (16). Dirinya dianggap sengaja sudah melakukan perbuatan berulang kali di tempat yang sama.

"Pemeran laki-laki juga ditetapkan tersangka, karena perbuatan bujuk rayunya untuk melakukan pencabulan atau persetubuhan anak," beber dia.

3. Ancaman penjara menanti kedua tersangka

Polres Lahat Tetapkan 2 Tersangka Video Porno yang ViralIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dikenakan pasal 29 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun hingga 12 tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: PPKM Level 2 Palembang Berlanjut, Anak-anak Tetap Dilarang ke Bioskop

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya