Polda Sumsel Tutup 1.000 Sumur Bor Ilegal di Musi Banyuasin
Polda Sumsel incar pemodal tambang ilegal di Muba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menangkap enam orang tersangka kasus ilegal drilling, atau sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba). Keenam tersangka merupakan pekerja yang menggali sumur minyak di sekitar 1.000 titik pengeboran di Kecamatan Bayung Lencir.
"Kejadian ini selalu berulang setiap tahun. Namun saya pastikan, dalam satu bulan kerja saya di Polda Sumsel untuk memberantas kasus ini hingga ke pemilik modalnya. Komitmen ini juga saya sampaikan kepada Forkompinda," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Pemilik Sumur Bor Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin Ditangkap
1. Kapolda minta anggotanya memburu pemodal sumur ilegal
Menurut Toni, keenam tersangka hanya menjalankan perintah. Mereka mendapatkan upah dari mengerjakan sumur bor ilegal. Minyak-minyak ilegal tersebut dikirimkan ke penadah untuk diolah dan dijual kembali.
Pihaknya yakin ada pemodal besar yang membuat tambang ilegal bisa tumbuh subur di Bumi Serasan Sekate.
"Kami yakin ada pemodalnya. Untuk satu bulan mereka bisa membuat tiga lubang dengan cost Rp100 juta sebulan," ujar dia.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Baru Janji Berantas Pelaku Tambang Ilegal
Baca Juga: Muba Kehilangan Pendapatan Rp3 Triliun Per Tahun Akibat Tambang Ilegal