TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Tutup 1.000 Sumur Bor Ilegal di Musi Banyuasin

Polda Sumsel incar pemodal tambang ilegal di Muba

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto merilis perkara minyak ilegal (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menangkap enam orang tersangka kasus ilegal drilling, atau sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba). Keenam tersangka merupakan pekerja yang menggali sumur minyak di sekitar 1.000 titik pengeboran di Kecamatan Bayung Lencir.

"Kejadian ini selalu berulang setiap tahun. Namun saya pastikan, dalam satu bulan kerja saya di Polda Sumsel untuk memberantas kasus ini hingga ke pemilik modalnya. Komitmen ini juga saya sampaikan kepada Forkompinda," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Pemilik Sumur Bor Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin Ditangkap

1. Kapolda minta anggotanya memburu pemodal sumur ilegal

Barang bukti tedmon, pipa dan mesin sedot (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Toni, keenam tersangka hanya menjalankan perintah. Mereka mendapatkan upah dari mengerjakan sumur bor ilegal. Minyak-minyak ilegal tersebut dikirimkan ke penadah untuk diolah dan dijual kembali.

Pihaknya yakin ada pemodal besar yang membuat tambang ilegal bisa tumbuh subur di Bumi Serasan Sekate.

"Kami yakin ada pemodalnya. Untuk satu bulan mereka bisa membuat tiga lubang dengan cost Rp100 juta sebulan," ujar dia.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Baru Janji Berantas Pelaku Tambang Ilegal

2. Sumur minyak ilegal berkembang pesat di wilayah KPHP

Barang bukti tedmon, pipa dan mesin sedot (IDN Times/Rangga Erfizal)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menambahkan, pengebor menyimpan hasil minyak mentah ke dalam tandon besar yang sudah disiapkan.

Mereka menadah setelah memasang instalasi pipa-pipa untuk menyedot hasil bumi Muba di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Polda Sumsel mengakui jika banyak SDA di Muba yang belum dikelola, sehingga membuat para penambang ilegal bisa leluasa.

"Kita sudah memetakan pemilik modal yang membiayai aktivitas eksplorasi tambang ilegal. Kita akan memburu mereka untuk mencegah kejadian ini terus berulang," jelas dia.

3. Eksploitasi minyak ilegal berdampak kerusakan lingkungan

Pixabay/pichograpy

Aktivitas tambang sumur ilegal di 1.000 titik memiliki konsekuensi terhadap dampak lingkungan hidup. Pihaknya menyangsikan jika kejadian ini tidak dicegah, para penambang ilegal lebih leluasa mengeruk hasil bumi tanpa memikirkan dampak lingkungan hidup.

"Kita baru melihat dampak lingkungan hidupnya. Untuk kerugian negara masih akan kita dalami. Kita akan mengecek berapa banyak eksploitasi yang dilakukan dalam sehari," ujar dia.

Baca Juga: Muba Kehilangan Pendapatan Rp3 Triliun Per Tahun Akibat Tambang Ilegal

Berita Terkini Lainnya