Pemilik Sumur Bor Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin Ditangkap

Tambang ilegal yang meledak membuat 3 pekerja tewas

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemilik tambang sumur bor iIegal (Ilegal Drilling) yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia pada 9 September 2021 di Musi Banyuasin (Muba), akhirnya ditangkap polisi. Tersangka bernama Rozali (52) ditangkap setelah bersembunyi hampir satu bulan, Jumat (1/10/2021) lalu.

"Setelah kejadian sumur minyak meledak, pelaku ini langsung melarikan diri. Akhirnya, setelah dua pekan dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Palupessy, Selasa (5/10/2021).

1. Ada tiga korban yang meninggal dunia

Pemilik Sumur Bor Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin Ditangkapilustrasi sumur bor ilegal (IDN Times/Aji)

Sumur bor yang meledak itu mengakibatkan empat pekerja terluka. Satu orang meninggal di tempat berinisial SI (34) warga Raja Basa Lampung. Lalu dua orang lain meninggal saat dirawat yakni SA (49) dan JH (41) warga Muba. Sedangkan satu orang lagi masih mendapat perawatan intensif berinisial AN (48).

"Kegiatan pengeboran minyak ilegal itu baru dilakukan. Belum sampai satu hari, minyak mentah sudah keluar banyak dari dalam sumur," jelas dia.

Baca Juga: Muba Kehilangan Pendapatan Rp3 Triliun Per Tahun Akibat Tambang Ilegal

2. Ada percikan pemantik gas

Pemilik Sumur Bor Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin DitangkapIlustrasi Penurunan Harga Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Alamsyah, pihaknya telah mengamankan barang bukti di antaranya minyak mentah hasil pengeboran, sepuluh batang pipa besi, steger, dan lainnya. Pelaku dianggap menjadi pemodal dalam kejadian ledakan sumur bor.

"Kebakaran diduga akibat percikan gas yang keluar dari dalam sumur," jelas dia.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Baru Janji Berantas Pelaku Tambang Ilegal

3. Pemilik modal terancam enam tahun penjara

Pemilik Sumur Bor Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin DitangkapIlustrasi Industri Minyak Arab Saudi (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas perbuatan tersangka, dirinya akan dijerat dengan Pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 jo pasal 188 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," jelas dia.

Baca Juga: Pemodal Besar di Belakang Tambang Minyak Ilegal Muba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya