Polda Sumsel Tunggu Laporan Dugaan Politik Uang di PALI
Sejauh ini kasus politik uang masih dalam evaluasi Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) masih menunggu pelaporan dugaan kecurangan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang terjadi di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sebab dari laporan awal, ada indikasi politik uang sebesar Rp1, 1 juta yang dilakukan tim salah satu pasangan calon (paslon) sebelum pemilihan.
"Kasusnya masih ditangani Bawaslu PALI, terkait dugaan money politic yang dilakukan oknum tertentu prosesnya akan dikaji terlebih dahulu," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Bawaslu PALI Amankan Uang Ratusan Ribu di Mobil Pelat Merah
1. Pelaporan pelanggaran pidana pilkada akan diserahkan ke Gakkumdu
Supriadi menjelaskan, hasil evaluasi pelanggaran akan diproses melalui tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdapat unsur kepolisian di dalamnya. Menurutnya, pelanggaran dapat dibuktikan melalui temuan barang bukti yang dilakukan baik perorangan ataupun tim.
"Kalau ditemukan unsur pidana maka akan diteruskan ke kepolisian. Nanti petugas polisi akan melakukan proses penyidikan. Pelakunya dapat dikenakan UU Pemilu dan diproses pidana," jelas dia.
Baca Juga: [BREAKING] Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK
Baca Juga: Palembang Zona Merah Lagi, Ahli Epidemiologi: Kurang Pengawasan