TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Tetapkan 23 Tersangka Karhutla, Termasuk dari Korporasi 

DLHP: akibat karhutla kondisi idara Palembang tidak sehat

IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan menyatakan, permasalahan kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di wilayah Sumsel menjadi hal prioritas jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

"Saat ini di beberapa wilayah, tim lagi bekerja melakukan pemadaman. Kita juga disini menggelar rapat terbatas (ratas) bersama Forkompinda Sumsel membahas soal karhutla," ujar Rudi, Kamis (19/9).

1. Tetapkan 23 tersangka pembakaran hutan dan lahan

IDN Times/Rangga Erfizal

Rudi mengungkapkan, Polda Sumsel dalam kasus karhutla ini sudah menetapkan 23 tersangka dan satu korporasi yang terlibat pembakaran hutan di Sumsel, selama terjadi beberapa bulan terakhir.

"Kita berperan untuk menindak para pelaku pembakaran hutan. Dalam laporan polisi, kita sudah menetapkan 23 tersangka dan sekarang dalam proses penyelidikan sedang berlanjut," ungkap dia.

Baca Juga: Kurang Tim Dilapangan, Gubernur Segera Beli Alat Pemantau Kabut Asap

2. Polisi butuh saksi ahli untuk tetapkan tersangka korporasi

IDN Times/Rangga Erfizal

Untuk korporasi, Rudi menjelaskan, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih jauh, terkait keterlibatannya dalam kebakaran hutan di Muara Medak. Pihaknya masih menunggu saksi ahli untuk memproses lebih lanjut.

"Korporasi di Muba dalam proses penyelidikan, kita dalam proses memeriksa saksi ahli, setelah itu kita tetapkan tersangka. Saat ini kita belum memeriksa saksi ahli, kita akan lengkapi dulu saksi ahli, sehingga alat buktinya cukup untuk menjadikan tersangka. Korporasi ini belum dapat kita publish," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya