Polda Sumsel Tangkap Sopir Truk, 98 Ton Batu Bara Ilegal Disita
Polisi masih memburu cukong pemilik batu bara ilegal itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menindak enam orang sopir dan kernet angkutan batu bara ilegal di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU). Keenam tersangka diamankan bersama barang bukti 98 ton batu bara dari tambang ilegal di kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel).
"Setelah kita tangkap dan lakukan penyelidikan, batu bara yang dibawa ini ilegal tanpa izin dari Dirjen Pertambangan ESDM. Tak hanya batu bara yang ilegal, proses pengangkutan batu bara tersebut juga tak dilengkapi dokumen," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Angkutan Batu Bara Diprotes, Gubernur Sumsel Akan Evaluasi Perusahaan
Baca Juga: Dandim 0406 Lubuk Linggau Mengandangkan Belasan Truk Batu Bara
1. Batu bara ilegal akan dibawa ke Lampung
Agung menjelaskan, hasil tambang ilegal rencananya akan dibawa para tersangka ke wilayah Lampung. Menurutnya ada empat mobil truk berukuran besar yang diamankan Polda Sumsel.
Masing-masing truk mengangkut batu bara dalam jumlah berbeda. Truk pertama yang diamankan pada 15 Febuari 2023 membawa muatan batu bara sebanyak 26 ton di Jalan Lintas Sumatra ruas Kabupaten OKU.
Pada hari yang sama hasil pengembangan terhadap tangkapan pertama, Polda Sumsel turut mengamankan dua truk lain bermerek Mitsubishi Fuso BE 8619 IU dengan muatan 30 ton batu bara dan BE 8604 AAU dengan muatan 30 ton.
"Modus angkut batu bara ini dilakukan oleh sopir dan kernet langsung di wilayah tambang ilegal. Rencananya memang dibawa ke Lampung," jelas dia.
Baca Juga: Dishub Lubuk Linggau Razia Truk Batu Bara Melintas di Tengah Kota