Polda Sumsel Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp1,7 Miliar
55 orang adalah pengedar sedangkan tiga lainnya pemakai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Selatan berhasil mengamankan pengedar dan pengguna narkotika di akhir Maret dan awal April 2022.
Dari penangkapan tersebut, Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil menyita 1,7 kilogram sabu, 1 kilogram ganja, dan 168,5 butir ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan cukup besar yakni ganja 1,7 kilogram setara Rp1,7 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (4/3/2022).
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkotika di Sumsel Terbesar Kedua se-Indonesia
1. Kebanyakan yang diamankan adalah pengedar
Dari 58 tersangka yang diamankan, tercatat ada 44 laporan terkait narkotika. Sebanyak 55 orang di antaranya adalah pengedar, sedangkan tiga orang lainnya adalah pemakai narkotika. Menurut Supriadi, ramainya tangkapan pengedar dan pengguna narkotika berhasil dilakukan setelah seluruh polres bergerak melakukan penindakan.
"Pada minggu pertama ini semua Polres berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba, sehingga tidak ada Polres yang masuk dalam dalam daftar nihil pengungkapan kasus," jelas dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Minta Jajaran Petakan Wilayah Transit Narkotika