Polda Sumsel Ringkus 3 Pedagang Pupuk Ilegal di Banyuasin dan Muba
Pupuk tanpa izin edar didatangkan dari Gresik, Jawa Timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) meringkus pedagang pupuk non subsidi ilegal di wilayah Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba). Dari hasil penyelidikan dan penindakan itu, polisi menyita sekitar 31,8 ton pupuk tanpa izin edar yang berasal dari Gresik, Jawa Timur.
"Setelah dicek di Kementerian Pertanian, ternyata pupuk yang mereka jual tidak terdaftar dan berpotensi merugikan petani," ungkap Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Bagus Surya Wibowo, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Dosen Pertanian Unsri Dukung Pupuk Urea dan NPK untuk Komoditas Utama
Baca Juga: Polisi Grebek Gudang Pupuk Subsidi Oplosan di Banyuasin
1. Polisi amankan 31,8 ton pupuk ilegal
Bagus menerangkan, pihaknya lebih dulu menangkap dua orang pedagang berinisial NS dan AM di wilayah Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Dari toko itu, polisi mengamankan 376 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram (kg). Ada tujuh merek pupuk berbeda dengan berat total 18,8 ton.
Selanjutnya, pedagang berinisial MF ditangkap di kawasan Sungai Lilin, Muba. Polisi menyita sekitar 300 karung pupuk dengan berat 13 ton dari dua merek berbeda.
"Kita masih terus mengembangkan peredaran pupuk non subsidi ilegal. Sejauh ini, barang bukti sudah diamankan dan dititipkan di gudang pupuk yang berada di kawasan Sukarami, Palembang," jelas dia.
Baca Juga: Atasi Ketergantungan, Petani Sumsel Ini Manfaatkan Pupuk Organik