Polda Sumsel Kembali Sita Barang Bukti Kasus Investasi Lele Organik
Polda Sumsel sebut ada kemungkinan tersangka baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel kembali memeriksa dan mengamankan barang bukti pasca penetapan tersangka baru, kasus penipuan Koperasi Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Indonesia. Investasi budidaya lele organik berbalut keuntungan ini diduga merugikan banyak korban, hingga akirnya dilaporkan ke Polda Sumsel.
"Kami kembali menggeledah di PT DHD terkait laporan yang tengah kami periksa. Beberapa barang bukti baru telah kami sita meneruskan laporan para korban," ungkap Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Tersangka Investasi Ternak Lele Organik di Palembang Tambah 2 Orang
1. Polisi amankan barang bukti yang disimpan di kantor DHD
Menurut Masnoni, pihaknya baru saja mengamankan berbagai data perusahaan dan terduga korban. Investasi berkedok pembangunan kolam ikan lele organik oleh PT DHD melakukan bagi hasil keuntungan 10 hingga 12 persen per bulan.
Selama ini, banyak masyarakat yang telah menginvestasikan uangnya demi mendapat keuntungan selama beberapa bulan. Pihak koperasi selalu mengelak saat ditanya soal keuntungan yang tidak jelas tersebut.
"Kita sita dokumen berkaitan data pembayaran investasi, data mitra, legalitas PT DHD, bukti pembukuan, serta laptop yang ada di kantor DHD. Kita akan pelajari lebih dahulu soal data yang sudah ada ini," ujar dia.
Baca Juga: Ribuan Warga Sumsel Diduga Tertipu Investasi Kolam Ternak Lele Organik