Tersangka Investasi Ternak Lele Organik di Palembang Tambah 2 Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Selatan) kembali menetapkan tersangka baru, terkait kasus penipuan investasi kolam lele organik oleh Koperasi Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Indonesia.
Setelah Direktur Keuangan DHD berinisial IW ditahan, dua tersangka baru yakni Komisaris Utama PT DHD berinisial HW dan Eks-Dirut PT DHD berinisial DS.
"Ketiga tersangka sudah kita tahan. Kita juga tengah melakukan penyelidikan kasus penipuan investasi yang telah dilaporkan para korban," ungkap Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni, Senin (18/10/2021).
1. Tersangka dikenakan dua pasal
Masnoni menjelaskan, penahanan kedua petinggi DHD Farm ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang sudah diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dugaan penipuan oleh tersangka hingga mengakibatkan kerugian korban.
Seluruh saksi yang telah diperiksa berasal dari operasional perusahaan, pengelola keuangan, hingga pemasaran koperasi DHD itu sendiri.
"Para tersangka disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUPH tentang penipuan," ujar Masnoni.
Baca Juga: Ribuan Warga Sumsel Diduga Tertipu Investasi Kolam Ternak Lele Organik
2. Polda akan mengarahkan pada pencucian uang
Ditreskrimum Polda Sumsel telah menerima 10 laporan dugaan penggelapan disertai penipuan. Kasus ini menjerat ribuan warga Sumbagsel, mulai dari Lampung, Bengkulu, hingga Jambi.
Warga yang menjadi korban dan telah melapor secara online tercatat mencapai 300 orang. Kerugian terbesar dialami salah satu mitra DHD bernama Mustar hingga Rp5,8 miliar.
"Kami sudah melakukan pendataan terhadap aset-aset perusahaan dan selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum, termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas dia.
3. Polda Sumsel segel kantor DHD Farm
Polda Sumsel telah memasang garis polisi dan menyegel kantor Koperasi DHD Farm Indonesia di Jalan Residen H Amaluddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang. Pihaknya menyegel untuk mengamankan barang bukti.
"Penyegelan ini juga supaya mempermudah kita untuk mencari, menggali dan mengumpulkan barang bukti," tutup dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Menahan 1 Direktur Investasi Budidaya Lele Organik