Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 334,97 Ton Minyak Ilegal Asal Muba
Selama 2019 ada 50 perkara dengan jumlah tersangka 86 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Selama tahun 2019 ini Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan 50 perkara penyelundupan minyak ilegal.
Menurut Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Firli Bahuri, Ini merupakan upaya dari Polda Sumsel memberantas permainan minyak ilegal yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak memiliki izin eksploitasi.
"Saat masuk di Polda Sumsel, saya perintahkan Dirkrimsus untuk menyelidiki penyelundupan migas, mulai dari penambangan, eksploitasi dan usaha ilegal. Kami sudah melakukan penyelidikan, selama tahun 2019 ada 50 perkara dengan jumlah tersangka 86 orang, 13 perkara sudah lengkap dan berkasnya dikirimkan ke kejaksaan, 37 masih dalam penyelidikan. Terakhir kita tangkap 8 orang beberapa waktu lalu," ujar Firli, saat gelar perkara ungkap kasus migas tahun 2019, di Mapolda Sumsel, Rabu (30/10).
1. Polda Sumsel tangkap aktivitas penyelundupan minyak ilegal dari Babat Toman
Firli mengungkapkan, dari data Ditkrimsus selama 2019 ini, penyelundupan minyak mentah yang digagalkan sebanyak 95 ton, solar 96,67 ton, bensin 77, 1 ton, dan minyak tanah sebanyak 66,2 ton. Tangkapan tersebut dilakukan dari lahan warga di wilayah Babat Toman, Musi Banyuasin yang memang terkenal kaya akan minyak bumi.
"Kejahatan migas ini ada eksploitasi Ilegal Drilling, usaha migas tanpa izin, pengangkutan migas tanpa izin. Sanksi pidananya diatur dalam pasal 55 Undang-Undang nomor 22 mengenai Minyak dan Gas, dengan masing-masing ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp40 miliar. Ini yang kita lakukan karena merugikan negara," ungkap dia.
Firli melanjutkan, persoalan migas ini sudah sering terjadi dan jajaranya juga diminta untuk melakukan penyelidikan dari hulu dan hilir, mulai dari pengeboran dan pengangkutan. Karena, biasanya banyak usaha minyak ilegal ini dilakukan tanpa izin.
"Di Muba sudah mulai dilakukan dengan menutup sumur-sumur ilegal. Kita tidak pernah melihat dia bos atau pekerja, semua akan di proses. Kita tidak ingin berandai-andai, unsurnya barang siapa yang melakukan perbuatan baik sengaja ataupun lalai," tegas Ketua KPK terpilih itu.
Baca Juga: Polda Sumsel Tetapkan 23 Tersangka Karhutla, Termasuk dari Korporasi