Polda Sumsel Tetapkan 23 Tersangka Karhutla, Termasuk dari Korporasi 

DLHP: akibat karhutla kondisi idara Palembang tidak sehat

Palembang, IDN Times - Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan menyatakan, permasalahan kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di wilayah Sumsel menjadi hal prioritas jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

"Saat ini di beberapa wilayah, tim lagi bekerja melakukan pemadaman. Kita juga disini menggelar rapat terbatas (ratas) bersama Forkompinda Sumsel membahas soal karhutla," ujar Rudi, Kamis (19/9).

1. Tetapkan 23 tersangka pembakaran hutan dan lahan

Polda Sumsel Tetapkan 23 Tersangka Karhutla, Termasuk dari Korporasi IDN Times/Rangga Erfizal

Rudi mengungkapkan, Polda Sumsel dalam kasus karhutla ini sudah menetapkan 23 tersangka dan satu korporasi yang terlibat pembakaran hutan di Sumsel, selama terjadi beberapa bulan terakhir.

"Kita berperan untuk menindak para pelaku pembakaran hutan. Dalam laporan polisi, kita sudah menetapkan 23 tersangka dan sekarang dalam proses penyelidikan sedang berlanjut," ungkap dia.

2. Polisi butuh saksi ahli untuk tetapkan tersangka korporasi

Polda Sumsel Tetapkan 23 Tersangka Karhutla, Termasuk dari Korporasi IDN Times/Rangga Erfizal

Untuk korporasi, Rudi menjelaskan, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih jauh, terkait keterlibatannya dalam kebakaran hutan di Muara Medak. Pihaknya masih menunggu saksi ahli untuk memproses lebih lanjut.

"Korporasi di Muba dalam proses penyelidikan, kita dalam proses memeriksa saksi ahli, setelah itu kita tetapkan tersangka. Saat ini kita belum memeriksa saksi ahli, kita akan lengkapi dulu saksi ahli, sehingga alat buktinya cukup untuk menjadikan tersangka. Korporasi ini belum dapat kita publish," jelas dia.

Baca Juga: Kurang Tim Dilapangan, Gubernur Segera Beli Alat Pemantau Kabut Asap

3. Kualitas udara Palembang masuk tidak sehat

Polda Sumsel Tetapkan 23 Tersangka Karhutla, Termasuk dari Korporasi IDN Times/Rangga Erfizal

Selain membahas soal tersangka, ratas Forkompinda itu juga membahas mengenai kualitas udara Palembang dan sebagian daerah lain di Sumsel.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Edward Candra mengakui, kalau kondisi udara saat ini sudah memasuki tahap tidak sehat. Perubahan tersebut terjadi dalam tiga hari terakhir.

"Pemantauan kualitas udara oleh DLHP ini berdasarkan keputusan secara tupoksi dari Menteri Lingkungan Hidup, dengan melakukan pemantauan kualitas udara sesuai Undang-Undang nomor 45 tahun 1997 tentang pemantauan kualitas udara, berdasarkan parameter PM 10, SO2, CO, O3 dan O2. Dalam pemantauan ini kami menggunakan alat AQMS yang terletak di simpang lima DPRD," kata dia.

Edward melanjutkan, kondisi udara setiap harinya bergerak secara fluktuatif, bisa baik, sedang, tidak sehat, hingga berbahaya. Penghitungannya pun berdasarkan hitungan harian.

"Adapun nilai dan ketentuan yang disampaikan kepada masyarakat, kita lakukan selama 24 jam. Dari jam 15.00 WIB sampai 15.00 WIB keesokan harinya. Beberapa pekan terakhir secara fluktuatif sedang, dan baik. Pada dua hari ini pada skala tidak sehat," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya