TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel dan Polres Muba Disebut Terima Fee Proyek Dinas PUPR

Kontraktor serahkan Rp2 miliar untuk pengamanan proyek

Sidang kasus fee proyek di dinas PUPR Muba (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin (PUPR Muba), Herman Mayori menyebut fee proyek turut mengalir ke institusi Polri. Institusi yang disebut Herman adalah Polda Sumsel dan Polres Muba.

Herman yang disidang dalam kasus korupsi mengatakan, fee itu diberikan untuk pengamanan proyek yang sedang berlangsung di Bumi Serasan Sekate.

"Pemberian fee ke Polda Sumsel dan Polres Muba dilakukan karena proyek yang dikerjakan oleh kontraktor (Suhandy) sempat bermasalah sehingga berurusan dengan polisi. Untuk mengamankan agar proyek tidak bermasalah, ada uang dari kontraktor," ungkap Herman dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Pengacara Alex Noerdin Ikut Diperiksa Terkait OTT Dodi Reza

1. Uang mengalir Rp2 miliar ke Polda Sumsel

Pexels

Suhandy ditangkap tangan oleh KPK karena memberikan fee proyek. Menurut Herman Mayori, proyek yang dikerjakan Suhandy pada tahun anggaran 2020 tengah diselidiki polisi.

"Pada 2020, ada Rp2 miliar dari Suhandy. Ada pemintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya diberikan ke Eddy Umari (Kabid Jembatan PUPR), diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan," ungkap dia.

Herman kembali menambahkan, Suhandy menyerahkan uang tersebut agar ke depannya tidak ada lagi proyek yang terganjal aturan.

"Sumber uang dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," jelas dia.

Baca Juga: Periksa Sembilan Saksi, KPK Dalami Penghasilan Dodi Reza Alex

2. Polres Muba disebut kecipratan uang

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak sampai di sana, Suhandy turut mengeluarkan uang pelicin kepada polisi di Polres Muba. Uang itu diberikan untuk menambah kebutuhan Polres. Hal ini diketahui Herman belakangan dari anak buahnya Eddy Umari yang juga menjadi tersangka.

"Uang untuk kebutuhan Polres, diberikan ke Kasat Reskrim Rp20 juta, diberikan ke anak buah Kasat Reskrim," jelas dia.

3. Dodi Reza mendapat bagian 10 persen

Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Herman kembali menyebutkan jika fee proyek yang mengalir ke Dodi Reza Alex selaku Bupati sebesar 10 persen setelah dipotong pajak. Lalu untuk Kepala Dinas PUPR sebesar 3-5 persen, selebihnya tiga persen untuk pihak lain. Fee ini sudah merupakan ketentuan di Dinas PUPR Muba.

Menurutnya saat awal tahun 2021, Suhandy telah menyiapkan fee proyek sebesar Rp2,5 miliar. Tahap pertama diberikan awal Januari sebesar Rp1,5 miliar kepada PPK Dinas PUPR Muba. Uang itu kemudian disetorkan kepada Herman selaku Kepala Dinas. Herman lantas membagi uang kepada Irfan untuk diserahkan kepada staf khusus Dodi bernama Badruzzaman.

"Saya berikan melalui Irfan karena sudah kenal lama dengan Acan. Lalu Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari. Rinciannya Rp800 juta ke Dodi, dan Rp200 juta ke kantor PUPR untuk operasional kantor," jelas dia.

Baca Juga: Perusahaan Penyuap Dodi Reza Garap 8 Proyek di Muba

Berita Terkini Lainnya