Polda Sebut Dugaan Konten Bismillah Makan Kulit Babi Langgar UU ITE
Makan babi sembari berdoa dinilai menistakan agama Islam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) membenarkan laporan dua orang pengacara terkait dugaan konten penistaan agama terhadap influencer @lilmukerjililu. Terlapor diketahui membuat konten makan kulit babi sembari mengucap Bismillah.
"Laporan sudah diterima. Awalnya laporan itu diterima Ditreskrimum, tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE maka dilimpahkan ke Ditreskrimsus," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Influencer Makan Kulit Babi Baca Bismillah Dilaporkan ke Polda Sumsel
Baca Juga: Dijanjikan Jadi Artis Dangdut, Pelajar Belasan Tahun Malah Dicabuli
1. Polisi masih mempelajari laporan
Putu menerangkan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Mulai dari barang bukti hingga konten yang dilaporkan oleh dua pengacara Palembang.
"Laporannya akan kami dalam terlebih dahulu. Termasuk video konten yang diunggah," jelas dia.
Baca Juga: Pelajar Sebatang Kara Ditemukan Tewas Sudah Membusuk di Rumah