TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sebut Dugaan Konten Bismillah Makan Kulit Babi Langgar UU ITE

Makan babi sembari berdoa dinilai menistakan agama Islam

Konten makan kulit babi dengan membaca bismillah dilaporkan ke Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) membenarkan laporan dua orang pengacara terkait dugaan konten penistaan agama terhadap influencer @lilmukerjililu. Terlapor diketahui membuat konten makan kulit babi sembari mengucap Bismillah.

"Laporan sudah diterima. Awalnya laporan itu diterima Ditreskrimum, tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE maka dilimpahkan ke Ditreskrimsus," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Influencer Makan Kulit Babi Baca Bismillah Dilaporkan ke Polda Sumsel

Baca Juga: Dijanjikan Jadi Artis Dangdut, Pelajar Belasan Tahun Malah Dicabuli

1. Polisi masih mempelajari laporan

Putu menerangkan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Mulai dari barang bukti hingga konten yang dilaporkan oleh dua pengacara Palembang.

"Laporannya akan kami dalam terlebih dahulu. Termasuk video konten yang diunggah," jelas dia.

2. Konten makan babi diunggah ke media sosial

ilustrasi babi kecap dan telur (pixabay.com/cegoh)

Video berdurasi hampir dua menit diunggah oleh terlapor pekan lalu di akun media sosial miliknya. Unggahan itu menjadi sorotan 2,4 juta netizen di dunia maya. Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut sudah mendapat puluhan ribu komentar.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini Rukun Iman udah aku langgar, hahaha, udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ungkap perempuan bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee.

Baca Juga: Pelajar Sebatang Kara Ditemukan Tewas Sudah Membusuk di Rumah

Berita Terkini Lainnya