PN Palembang Vonis Mati 2 Kurir Sabu Asal Riau
Satu terdakwa lain divonis penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah, kembali memvonis mati dua orang terdakwa kurir sabu asal Riau bernama, Riyanto (30) dan Juni Muldianto (31), karena menyelundupkan sabu ke Palembang dan PALI pada 11 Desember 2019 sebanyak 49 kilogram.
"Terdakwa Juni dan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika lantaran telah menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Riau sebanyak 49 kilogram," ungkap Abu Hanifah dalam sidang virtual, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Hukuman Mati untuk Kurir Sabu
1. Tersangka asal Palembang dipenjara seumur hidup
Tidak sampai di situ, satu tersangka lainnya yakni Juanda (28) berasal dari Palembang juga mendapat vonis bersalah. Ia terlibat membantu mengedarkan sabu di Sumsel dan mendapat hukuman penjara seumur hidup.
"Terdakwa Juanda secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 dengan melakukan transasksi dan menerima narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi 5 gram dan menjatuhkan pidana seumur hidup," tegas Abu Hanifah.
Usai membacakan vonis, Abu Hanifah meminta ketiga terdakwa segera mengajukan banding atau menerima putusannya. Mereka diberi waktu satu minggu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Silahkan pikir-pikir dan konsultasi dengan kuasa hukum masing-masing," ungkap Abu.