TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Palembang Vonis Mati 2 Kurir Sabu Asal Riau

Satu terdakwa lain divonis penjara seumur hidup

Sidang vonis tiga penyelundup sabu di PN Palembang (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah, kembali memvonis mati dua orang terdakwa kurir sabu asal Riau bernama, Riyanto (30) dan Juni Muldianto (31), karena menyelundupkan sabu ke Palembang dan PALI pada 11 Desember 2019 sebanyak 49 kilogram.

"Terdakwa Juni dan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika lantaran telah menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Riau sebanyak 49 kilogram," ungkap Abu Hanifah dalam sidang virtual, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Hukuman Mati untuk Kurir Sabu 

1. Tersangka asal Palembang dipenjara seumur hidup

Sidang di PN Palembang (IDN Times/Istimewa)

Tidak sampai di situ, satu tersangka lainnya yakni Juanda (28) berasal dari Palembang juga mendapat vonis bersalah. Ia terlibat membantu mengedarkan sabu di Sumsel dan mendapat hukuman penjara seumur hidup.

"Terdakwa Juanda secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 dengan melakukan transasksi dan menerima narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi 5 gram dan menjatuhkan pidana seumur hidup," tegas Abu Hanifah.

Usai membacakan vonis, Abu Hanifah meminta ketiga terdakwa segera mengajukan banding atau menerima putusannya. Mereka diberi waktu satu minggu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Silahkan pikir-pikir dan konsultasi dengan kuasa hukum masing-masing," ungkap Abu.

2. Kuasa hukum terdakwa sesalkan vonis hakim

Kuasa Hukum ketiga terdakwa Eka Sumantri (IDN Times/Istimewa)

Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Eka Sumantri, menyesalkan vonis yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim. Menurut dia, ketiga terdakwa hanya bertugas sebagai kurir. Mereka terpaksa mengambil pekerjaan karena himpitan ekonomi. Eka juga menilai sejauh ini pemilik sabu itu belum tertangkap.

"Mana pemiliknya sampai sekarang tidak ditangkap. Ini jadi tanda tanya kami, hanya kurirnya saja diadili. Mereka juga dijanjikan diupah Rp 10 juta, namun belum diberikan oleh bandarnya," tegas dia.

Baca Juga: Dua Kurir Sabu 79 Kg Divonis Mati PN Palembang

Berita Terkini Lainnya