Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Hukuman Mati untuk Kurir Sabu 

BNNP Sumsel apresiasi putusan majelis hakim

Palembang, IDN Times - Michael Kosasih alias Miki (26), Kurir narkoba yang tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel atas kepemilikan 20 kilogram jenis sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 18.800 butir, dijatuhi vonis pidana hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (12/2).

"Hal yang memberatkan selama pemeriksaan dan persidangan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Secara sah dan meyakinkan, terdakwa juga menjadi perantara bagi jual beli narkoba, dengan ini majelis hakim menyatakan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Erma Suharti, saat membacakan vonis, Rabu (12/2).

1. Terdakwa Miki terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1

Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Hukuman Mati untuk Kurir Sabu Suasana sidang bandar sabu 20 kilogram (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Majelis Hakim mengungkapkan, perbuatan terdakwa Miki melanggar hukum dan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat membacakan putusan tersebut, Erma mengungkapkan, penangkapan terdakwa Miki terjadi pada Senin 26 Agustus 2019, saat membawa sabu di parkiran KFC simpang bandara KM 10, Kecamatan Sukarame Palembang. Saat itu ditemukan, sabu yang disimpan di dalam koper dan diletakkan di mobil Toyota Agya nopol BG 1374 ZY warna kuning.

2. Putusan Majelis Hakim sesuai tuntutan dari JPU

Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Hukuman Mati untuk Kurir Sabu Terdakwa Mickael Kosasih alias Miki (26) digiring keluar ruang sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terhadap putusan vonis dari Ketua Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Imam Murtadlo menuturkan, vonis mati itu memang sesuai dengan tuntutan mereka. Tuntutan itu dinilai pas untuk terdakwa yang berusaha menyebarkan narkotika di wilayah Palembang.

"Kita melihat kejahatan narkoba yang masif, berapa generasi muda kita yang rusak kalau narkoba ini di sebar. Dia ini sudah sering ngambil, tetapi dengan barang kecil dan waktu tertangkap membawa yang besar. Jangan lah sekali-kali main narkotika," tegas dia.

3. Keburu dibawa petugas, ibu terdakwa tak sempat memeluk sang anak

Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Hukuman Mati untuk Kurir Sabu Tangis ibu terdakwa di dalam ruang sidang usai mendengar putusan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Awalnya, usai mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim tersebut, terdakwa Miki yang pada posisi berdiri langsung tersentak. Namun, tak lama kemudian tangis Miki dan ibunya langsung terdengar di ruang sidang Garuda tersebut.

Ibu terdakwa Miki tampak shock, hingga sempat terduduk dilantai setelah mendengar vonis dari sang hakim. Dirinya juga sempat memanggil nama Miki, sebelum dibawa keluar ruangan oleh penjaga tahanan. Bahkan, ibu Miki tak sempat memeluk anaknya yang sudah lebih dulu dibawa petugas keluar ruangan. 

"Ini mama nak, ini mama," ujar ibu Miki.

4. Kuasa Hukum terdakwa nilai vonis Majelis Hakim bertentangan dengan HAM

Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Hukuman Mati untuk Kurir Sabu Desmond Simanjuntak kuasa hukum Miki (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa Hukum terdakwa, Desmond Simanjuntak mengatakan, menyayangkan putusan Majelis Hakim yang dianggap tidak mengindahkan beberapa fakta persidangan. Padahal, kliennya hanya lah kurir yang diminta oleh bandar sabu untuk membawa barang tersebut.

"Klien kami bukan pemilik dari barang haram tersebut. BNN harus melihat mana bandarnya, sampai sekarang masih DPO. BNN tolong tangkap pemiliknya, hadir kan di muka persidangan, agar azas keadilan dapat ditegakkan," kata dia.

Desmond melanjutkan, kliennya dibayar untuk mengantarkan sabu dengan upah Rp2 juta dan saat itu baru dibayar Rp1 juta oleh bandar. Majelis hakim dinilai tidak memikirkan kliennya yang terpaksa melakukan jual beli sabu lantaran terjerat faktor ekonomi.

"Kami akan banding di proses selanjutnya. Kita tetap pada pledoi, kita di mana hukuman mati bertentangan dengan HAM. Kami menduga fakta persidangan tidak di ungkap sebagaimana semestinya. Kami menerima semua tuntutan JPU kecuali hukuman mati," ujar dia.

Baca Juga: Peredaran 20 Kg sabu dan 18.800 Ekstasi Digagalkan BNNP Sumsel

5. BNNP Sumsel dukung vonis mati dari Majelis Hakim dan belum mengetahui keberadaan bandar narkoba tersebut

Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Hukuman Mati untuk Kurir Sabu Suasana ruang sidang vonis kurir narkotika (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Kepala BNNP Sumsel, Brigadir Jenderal Polisi Jhon Turman Panjaitan menjelaskan, sangat mengapresiasi vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa. Karena negara tidak pandang bulu terhadap masalah narkoba, terlebih yang diselundupkan itu sudah di atas 5 kilogram.

"Kita dukung vonis mati itu dan semestinya begitu. Pembuat undang-undang sudah merencanakan, bagi pembawa narkotika lebih dari lima kilogram dihukum mati," jelas dia, saat dihubungi IDN Times, Rabu (12/2).

Terkait bandar sabu 20 kilogram dan pil ekstasi 18.800 butir tersebut, John mengklaim, terus melakukan pengejaran. Karena bandarnya berada di luar Palembang dan jika tertangkap pihaknya tak akan segan menembak mati.

"Bandarnya tidak kita biarkan, kalau ada kita tembak mati. Masalahnya, bandarnya ada di luar Sumsel. Saya gak tau pasti di mana. Apa lagi terdakwa mau banding, itu haknya. Pengadilan tinggi yang akan membuktikan," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya