PN Palembang Vonis Mati 2 Kurir Sabu Asal Riau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah, kembali memvonis mati dua orang terdakwa kurir sabu asal Riau bernama, Riyanto (30) dan Juni Muldianto (31), karena menyelundupkan sabu ke Palembang dan PALI pada 11 Desember 2019 sebanyak 49 kilogram.
"Terdakwa Juni dan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika lantaran telah menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Riau sebanyak 49 kilogram," ungkap Abu Hanifah dalam sidang virtual, Kamis (16/7/2020).
1. Tersangka asal Palembang dipenjara seumur hidup
Tidak sampai di situ, satu tersangka lainnya yakni Juanda (28) berasal dari Palembang juga mendapat vonis bersalah. Ia terlibat membantu mengedarkan sabu di Sumsel dan mendapat hukuman penjara seumur hidup.
"Terdakwa Juanda secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 dengan melakukan transasksi dan menerima narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi 5 gram dan menjatuhkan pidana seumur hidup," tegas Abu Hanifah.
Usai membacakan vonis, Abu Hanifah meminta ketiga terdakwa segera mengajukan banding atau menerima putusannya. Mereka diberi waktu satu minggu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Silahkan pikir-pikir dan konsultasi dengan kuasa hukum masing-masing," ungkap Abu.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Hukuman Mati untuk Kurir Sabu
2. Kuasa hukum terdakwa sesalkan vonis hakim
Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Eka Sumantri, menyesalkan vonis yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim. Menurut dia, ketiga terdakwa hanya bertugas sebagai kurir. Mereka terpaksa mengambil pekerjaan karena himpitan ekonomi. Eka juga menilai sejauh ini pemilik sabu itu belum tertangkap.
"Mana pemiliknya sampai sekarang tidak ditangkap. Ini jadi tanda tanya kami, hanya kurirnya saja diadili. Mereka juga dijanjikan diupah Rp 10 juta, namun belum diberikan oleh bandarnya," tegas dia.
3. JPU anggap vonis sebagai efek jera
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Imam Murtadlo, mengapresiasi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim. Menurut dia, apa yang diputuskan sudah sesuai dengan tuntutan mereka.
"Putusan hari ini sudah sesuai dengan apa yang kita tuntut dalam persidangan sebelumnya," tegas dia.
Imam pun berharap banyaknya vonis mati yang diberikan kepada terdakwa penyelundup narkotika ke wilayah Sumsel, bisa dijadikan efek jera pada pihak lain agar tidak mencoba melakukannya di kemudian hari.
"Kita harapkan tidak ada lagi kasus seperti ini, sehingga para pelaku yang hendak melakukan penyelundupan narkoba bisa berpikir ulang lagi," tutup dia.
Baca Juga: Dua Kurir Sabu 79 Kg Divonis Mati PN Palembang