Dua Kurir Sabu 79 Kg Divonis Mati PN Palembang

Kedua terdakwa akan lakukan banding besok

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Erma Suharti, menjatuhkan vonis mati kepada dua kurir sabu sebanyak 79 kilogram asal Malaysia. Kedua terdakwa, Deni Santoso dan Herman, terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang dan terbukti menyelundupkan narkotika jenis golongan satu, dan dijatuhi hukuman mati," ujar Erma dalam sidang virtual, Rabu (3/6).

1. Kuasa hukum bakal banding putusan majelis hakim

Dua Kurir Sabu 79 Kg Divonis Mati PN PalembangSidang virtual PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam sidang tersebut kedua terdakwa terbukti telah membawa 79 kilogram sabu dan menjadi catatan pengiriman narkotika terbesar ke Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua terdakwa yang mendengarkan tuntutan di dalam lapas hanya bisa tertunduk, dan berencana melakukan banding usai vonis dijatuhkan.

"Besok paling lambat siang, kita sudah merampungkan surat kuasa banding. Kami tidak terima hasil putusan lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan jika klien kami adalah korban, hanya sebatas kurir," ujar Penasihat Hukum kedua terdakwa, Nizar Taher.

Baca Juga: Sering Disalahgunakan, Ini Efek Samping Sabu-sabu pada Tubuhmu

2. Kuasa hukum sebun kliennya merupakan korban

Dua Kurir Sabu 79 Kg Divonis Mati PN PalembangUnsplash/rawpixel

Nizar tidak terima jika kliennya dijatuhi hukuman mati. Ia menyebut keduanya hanya kurir. Nizar juga menyayangkan hingga vonis dijatuhkan, barang haram tersebut tidak jelas siapa pemiliknya.

"Kita lihat putusan majelis hakim tidak adil. Klien kami bukan bandar, bukan juga pengedar, hanya diminta mengantarkan sabu dan diupah Rp5 juta per kilogram. Sampai sekarang upah pun tidak dinikmati oleh terdakwa. Kalau seperti ini kejadiannya sampai kapanpun, kasus narkoba di Indonesia tidak akan terungkap," jelas dia.

3. Kronologis penangkapan kedua terdakwa

Dua Kurir Sabu 79 Kg Divonis Mati PN Palembang(Poster agar Saudi menghentikan hukuman mati) IDN Times/Indiana Malia

Kedua terdakwa awalnya ditangkap pada 28 Oktober 2019 lalu, setelah diminta membawa koper berisi sabu oleh seorang bandar. Keduanya tak mengenal siapa bandar tersebut karena hanya berhubungan melalui telepon. Mereka tergiur upah yang dijanjikan yakni Rp5 juta per kilogram jika barang sampai ke Palembang dengan selamat.

Keduanya berangkat menuju Tanjung Carat untuk menunggu kapal pembawa sabu datang. Setelah sabu berhasil dipindahkan dari sebuah kapal menuju speed boat, mereka langsung bergegas menuju perairan Sungsang untuk melanjutkan perjalanan ke Palembang.

Baru 15 menit meninggalkan Tanjung Carat, TNI Angkatan Laut Palembang yang berpatroli menghentikan kedua terdakwa. Setelah diperiksa, keduanya tidak bisa mengelak membawa sabu yang disimpan di dalam empat koper.

Baca Juga: Inilah Deretan Artis yang Terjerat Narkoba Selama 2020

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya