Pleno Selesai, Penetapan Kepala Daerah di Sumsel Januari 2021
Satu pasangan akan gugat kekalahan 761 suara ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah menyelesaikan hasil pleno penghitungan suara di tujuh kabupaten se-Sumatra Selatan (Sumsel), tempat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025. Hasilnya, tiga daerah akan kembali dipimpin petahana, tiga petahana daerah lain tumbang, dan satu wilayah ada pemimpin baru.
"Semua wilayah telah melakukan pleno tingkat kabupaten. Ogan Ilir, Muratara, OKU, dan PALI pada 15 Desember lalu, kemudian OKU Selatan, OKU Timur dan Mura di tanggal 16 Desember," ungkap Anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Alam, Amrah Sulaiman kepada IDN Times, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Usai Pilkada Serentak, Kasus COVID-19 di Sumsel Alami Kenaikan
1. Penetapan kepala daerah dilakukan awal Januari
Amrah menjelaskan, sejauh ini hanya ada satu wilayah yang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pasangan petahana Heri Amalindo dan Soemarjono memperoleh 50,3 persen atau 51.861 suara, sedangkan penantang Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi hanya memperoleh 49,7 persen atau 51.145.
Enam wilayah lain akan terus melanjutkan proses pilkada serentak menuju pengumuman dan penetapan kepala daerah terpilih.
"Bagi daerah yang tidak ada gugatan, paling lambat lima hari akan diumumkan. Setelah itu dapat melakukan penetapan calon terpilih yang diperkirakan akan dilakukan di awal Januari 2021 mendatang," ujar dia.
Baca Juga: Bawaslu Proses Sembilan Laporan Dugaan Politik Uang Pilkada Sumsel
Baca Juga: 3 Daerah Pilkada di Sumsel Jadi Atensi Polda karena Rawan Gesekan