TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pleno Selesai, Penetapan Kepala Daerah di Sumsel Januari 2021

Satu pasangan akan gugat kekalahan 761 suara ke MK

Proses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah menyelesaikan hasil pleno penghitungan suara di tujuh kabupaten se-Sumatra Selatan (Sumsel), tempat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025. Hasilnya, tiga daerah akan kembali dipimpin petahana, tiga petahana daerah lain tumbang, dan satu wilayah ada pemimpin baru.

"Semua wilayah telah melakukan pleno tingkat kabupaten. Ogan Ilir, Muratara, OKU, dan PALI pada 15 Desember lalu, kemudian OKU Selatan, OKU Timur dan Mura di tanggal 16 Desember," ungkap Anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Alam, Amrah Sulaiman kepada IDN Times, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Usai Pilkada Serentak, Kasus COVID-19 di Sumsel Alami Kenaikan 

1. Penetapan kepala daerah dilakukan awal Januari

Proses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Amrah menjelaskan, sejauh ini hanya ada satu wilayah yang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pasangan petahana Heri Amalindo dan Soemarjono memperoleh 50,3 persen atau 51.861 suara, sedangkan penantang Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi hanya memperoleh 49,7 persen atau 51.145.

Enam wilayah lain akan terus melanjutkan proses pilkada serentak menuju pengumuman dan penetapan kepala daerah terpilih.

"Bagi daerah yang tidak ada gugatan, paling lambat lima hari akan diumumkan. Setelah itu dapat melakukan penetapan calon terpilih yang diperkirakan akan dilakukan di awal Januari 2021 mendatang," ujar dia.

2. Sengketa pilkada akan diselesaikan MK

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sedangkan wilayah yang masih bersengketa, pihaknya akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dulu. Dari hasil sengketa pilkada yang diputuskan MK baru akan dilakukan penetapan.

"Nanti MK mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi. Bagi daerah yang ada perkara, penetapannya setelah keluar putusan MK," jelas dia.

Baca Juga: Bawaslu Proses Sembilan Laporan Dugaan Politik Uang Pilkada Sumsel

3. Hasil pleno tiga petahana tumbang

Proses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hasil Pleno pertama di wilayah Ogan Ilir, Petahana Ilyas Pandji Alam dan Endang Ishak PU harus mengakui keunggulan Panca Wijaya Akbar dan Ardani. Petahana hanya mendapatkan 36,2 persen atau 84.914 suara tertinggal, sedangkan lawannya unggul 63,8 persen atau 149.848 suara.

Petahana yang tumbang selanjutnya berada di Musi Rawas yakni pasangan Hendra Gunawan dan Mulyana yang hanya memperoleh 48,2 persen atau 104.620 suara. Sedangkan penantang Ratna Machmud dan Suwarti mendapatkan 51,8 persen atau 112.560 suara.

Pasangan selanjutnya di Musi Rawas Utara, petahana Syarif dan Surian hanya memperoleh 35,5 persen suara atau 40.261 suara. Sedangkan pemenang Devi Suhartoni dan Innayatullah mendapat 43,5 persen atau 49.338 suara. Calon independen Akisropi Ayub dan Baikuni hanya memperoleh 21 persen atau 23.799 suara.

Baca Juga: 3 Daerah Pilkada di Sumsel Jadi Atensi Polda karena Rawan Gesekan 

Berita Terkini Lainnya