TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilu, Diimingi Rp10 Ribu Bocah SD di OKUS Dirudakpaksa Tetangga 

Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

OKUS, IDN Times - Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) membekuk seorang pria paruh baya berusia 53 tahun yang melakukan perbuatan rudakpaksa terhadap anak di bawah umur. Korban berusia 10 tahun disetubuhi dua kali oleh tersangka dengan diiming-imingi uang Rp10.000.

"Tersangka sudah kita tangkap dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres OKUS, AKP Apromico, Rabu (2/12/2020).

1. Korban disuruh mencuci piring sebelum dirudapaksa

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang masih di bawah umur pertama kali dirudapaksa 26 November 2020 lalu sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah tersangka di Kabupaten OKU Selatan. Saat itu korban tengah bermain di rumah temannya, lalu tersangka yang tinggal bersebelahan pun mendatangi korban.

"Modus tersangka memanggil korban untuk membantu mencuci piring di rumahnya. Saat mencuci itulah korban ditarik oleh tersangka ke kamar dan diperkosa," ungkap dia.

2. Korban disetubuhi dua kali selang tiga hari

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Tersangka yang merupakan duda tiga kali cerai itu, meminta kepada korban untuk tidak bercerita ke orang lain. Korban pun diberikan uang untuk "tutup mulut". Selang tiga hari korban kembali dirudakpaksa saat tengah berbelanja di warung. 

Ibu korban Yar (40) tidak terima anaknya diperkosa tersangka langsung mendatangi Polres untuk melaporlan tetangganya tersebut. "Korban akhirnya bercerita karena ketakutan. Dari sana pihak keluarga akhirnya melaporkan tersangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres OKUS," ungkap Apromico.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka dibekuk oleh Satreskrim Polres OKUS unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA). Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka ditangkap di rumahnya kemarin, saat ini sedang kita proses secara hukum. Tersangka terancam 15 tahun penjara," kata Apromico.

Berita Terkini Lainnya