Pilu, Diimingi Rp10 Ribu Bocah SD di OKUS Dirudakpaksa Tetangga 

Tersangka terancam 15 tahun penjara

OKUS, IDN Times - Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) membekuk seorang pria paruh baya berusia 53 tahun yang melakukan perbuatan rudakpaksa terhadap anak di bawah umur. Korban berusia 10 tahun disetubuhi dua kali oleh tersangka dengan diiming-imingi uang Rp10.000.

"Tersangka sudah kita tangkap dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres OKUS, AKP Apromico, Rabu (2/12/2020).

1. Korban disuruh mencuci piring sebelum dirudapaksa

Pilu, Diimingi Rp10 Ribu Bocah SD di OKUS Dirudakpaksa Tetangga Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang masih di bawah umur pertama kali dirudapaksa 26 November 2020 lalu sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah tersangka di Kabupaten OKU Selatan. Saat itu korban tengah bermain di rumah temannya, lalu tersangka yang tinggal bersebelahan pun mendatangi korban.

"Modus tersangka memanggil korban untuk membantu mencuci piring di rumahnya. Saat mencuci itulah korban ditarik oleh tersangka ke kamar dan diperkosa," ungkap dia.

2. Korban disetubuhi dua kali selang tiga hari

Pilu, Diimingi Rp10 Ribu Bocah SD di OKUS Dirudakpaksa Tetangga Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Tersangka yang merupakan duda tiga kali cerai itu, meminta kepada korban untuk tidak bercerita ke orang lain. Korban pun diberikan uang untuk "tutup mulut". Selang tiga hari korban kembali dirudakpaksa saat tengah berbelanja di warung. 

Ibu korban Yar (40) tidak terima anaknya diperkosa tersangka langsung mendatangi Polres untuk melaporlan tetangganya tersebut. "Korban akhirnya bercerita karena ketakutan. Dari sana pihak keluarga akhirnya melaporkan tersangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres OKUS," ungkap Apromico.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Pilu, Diimingi Rp10 Ribu Bocah SD di OKUS Dirudakpaksa Tetangga Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka dibekuk oleh Satreskrim Polres OKUS unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA). Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka ditangkap di rumahnya kemarin, saat ini sedang kita proses secara hukum. Tersangka terancam 15 tahun penjara," kata Apromico.

4. Laporkan jika ada kekerasan terhadap anak

Pilu, Diimingi Rp10 Ribu Bocah SD di OKUS Dirudakpaksa Tetangga Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. 

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya