Pilkada Serentak Resmi Ditunda, KPU Sumsel Tunggu Instruksi Pusat
Bawaslu Sumsel ingatkan esensi Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, proses Pilkada serentak 2020 tidak akan berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini menyusul kondisi wabah virus corona (COVID-19) yang mewabah hampir di seluruh provinsi di Indonesia.
"Artinya proses pelaksanaan Pilkada serentak pada 23 September 2020 ditunda sampai waktu yang akan ditentukan," ujar Kelly Mariana kepada IDN Times, Selasa (31/3).
1. KPU Sumsel tunggu instruksi KPU RI dan keluarnya Perppu
Kelly menjelaskan, hasil rapat Komisi 2 DPR RI bersama Mendagri, KPU RI dan Bawaslu RI pada Senin (30/3) kemarin, memunculkan empat keputusan bersama. Pertama, penundaan dilakukan demi keselamatan masyarakat. Kemudian, Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan KPU RI, Pemerintah dan DPRD.
Berikutnya, meminta pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang. Terakhir, kepala daerah tempat Pilkada berlangsung diharapkan merealokasi dana Pilkada yang belum terpakai.
"Sejauh ini kita ikuti keputusan yang sudah diambil bersama, sambil menunggu instruksi KPU RI dan keluarnya Perppu," jelas dia.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Serentak Terganggu COVID-19, KPU Sumsel Tunggu Perppu