TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Serentak Resmi Ditunda, KPU Sumsel Tunggu Instruksi Pusat

Bawaslu Sumsel ingatkan esensi Pemilu

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, proses Pilkada serentak 2020 tidak akan berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini menyusul kondisi wabah virus corona (COVID-19) yang mewabah hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

"Artinya proses pelaksanaan Pilkada serentak pada 23 September 2020 ditunda sampai waktu yang akan ditentukan," ujar Kelly Mariana kepada IDN Times, Selasa (31/3).

1. KPU Sumsel tunggu instruksi KPU RI dan keluarnya Perppu

Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kelly menjelaskan, hasil rapat Komisi 2 DPR RI bersama Mendagri, KPU RI dan Bawaslu RI pada Senin (30/3) kemarin, memunculkan empat keputusan bersama. Pertama, penundaan dilakukan demi keselamatan masyarakat. Kemudian, Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan KPU RI, Pemerintah dan DPRD.

Berikutnya, meminta pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang. Terakhir, kepala daerah tempat Pilkada berlangsung diharapkan merealokasi dana Pilkada yang belum terpakai.

"Sejauh ini kita ikuti keputusan yang sudah diambil bersama, sambil menunggu instruksi KPU RI dan keluarnya Perppu," jelas dia.

Baca Juga: Tahapan Pilkada Serentak Terganggu COVID-19, KPU Sumsel Tunggu Perppu

2. Sudah ada beberapa agenda pilkada yang ditunda sebelum ada keputusan bersama

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kelly menerangkan, sebelum penundaan tersebut diputuskan, beberapa proses Pilkada seperti verifikasi calon perorangan dan pencocokan data pemilih (Coklit) pada Maret harus dibatalkan. Karena proses coklit dan verifikasi memerlukan tatap muka antara petugas di lapangan.

"Untuk sementara kan sebagian tahapan sudah ditunda," terang dia.

Berita Terkini Lainnya