Pilkada Serentak Resmi Ditunda Desember 2020, KPU Sumsel: Belum Pasti
Dibutuhkan waktu 6 bulan bagi KPU menyiapkan tahapan pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Presiden Republik Indonesia Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu nomor 2 tahun 2020, mengenai penundaan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Aturan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya terkait pelaksanaan Pilkada serentak pada September 2020, diundur menjadi Desember 2020. KPU Sumsel selaku penyelenggara masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI mengenai perppu tersebut.
"Saya menyebut Perppu ini sebagai keputusan yang belum pasti. Artinya kepastian terkait penundaan tahapan pilkada, dengan Perppu secara Yuridis tahapan Pilkada 2020. Hanya saja tidak pasti akan dilaksanakan pada Desember 2020, mengingat pada kondisi penanggulangan COVID-19," ungkap anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi kepada IDN Times, Kamis (7/5).
Baca Juga: Viral Wajah Bupati OI di Karung Beras Bantuan COVID-19
1. Dibutuhkan waktu 6 bulan untuk proses pilkada
Hepriayadi mengatakan, pihak KPU Sumsel dan tujuh kabupaten yang akan melaksanakan pilkada seperti OKU Timur, OKU Selatan, OKU, OI, Pali, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara, memiliki waktu 224 hari lagi untuk melanjutkan tahapan hingga proses pemungutan suara.
Pihaknya masih memantau kapan pandemik COVID-19 berakhir, agar segera menentukan langkah serta sikap untuk melanjutkan pilkada. Sebab menurutnya, dibutuhkan waktu panjang untuk memulai tahapan pilkada.
"Misalkan COVID-19 ini berakhir pada bulan Agustus, dan rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR RI, KPU RI, dan Pemerintah menetapkan tahapan dilanjut pada 1 September, maka hari pencoblosan paling mungkin di Maret 2021," jelas dia.
Baca Juga: Resmi Ditunda, Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020