DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Mundur dan Digelar 9 Desember 2020

Sebelumnya Pilkada 2020 direncanakan digelar 23 September

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020.

Keputusan itu diambil saat rapat kerja Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam siaran virtual, Selasa (14/4).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, menjadi 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

1. DPR dan pemerintah diminta menggelar rapat kembali pasca-masa wabah COVID-19

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Mundur dan Digelar 9 Desember 2020Pelantikan tiga anggota pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan tiga menteri di Rapat Paripurna ke-11 DPR, Kamis (27/2) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyelenggaraan Pilkada ditunda akibat wabah virus corona di Indonesia, dari rencana yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020.

Doli juga meminta agar Komisi II bersama Mendagri dan KPU menggelar rapat kerja kembali, setelah masa tanggap darurat pandemi virus corona berakhir. Hal itu bertujuan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020," kata dia.

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Mundur dan Digelar 9 Desember 2020(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Pilkada Ditunda Akibat COVID-19, KPU- Bawaslu Usul 5 Hal Ini di Perppu

2. DPR meminta pemerintah menyesuaikan kembali masa jabatan

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Mundur dan Digelar 9 Desember 2020Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Doli juga mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.

Hal itu didasarkan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada 2019.

"Yang nanti akan menjadi bagian amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," kata Doli.

3. KPU memberikan tiga opsi waktu penyelenggaraan Pilkada 2020

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Mundur dan Digelar 9 Desember 2020Arief Budiman menyatakan bahwa KPU akan kooperatif jika KPK memerlukan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya sempat menawarkan tiga opsi tanggal pengganti pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditunda akibat mewabah virus corona.

Tiga opsi tanggal pengganti tersebut di antaranya pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Gelaran Pilkada Serentak 2020 ini akan menjadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, Pilkada akan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu secara serentak.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: Pilkada Resmi Ditunda, KPU Tawarkan Tiga Opsi Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya